JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan surat edaran bahwa selama sepekan di awal bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 M, siswa belajar di rumah alias tidak bersekolah.
Hal itu sudah diatur melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang diteken tiga menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Siang ini sudah terbit SEB-nya, dan sudah kami tanda tangan bertiga,” kata Mendikdasmen, Abdul Mu’ti di kantornya, Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
SEB tersebut diteken Senin 20 Januari 2025 dan ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kemenag provinsi dan kepala kantor kementerian di kabupaten/kota.
Dalam edaran itu diatur bahwa pada tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025 para siswa akan melaksanakan kegiatan belajar di lingkungan rumah alias tak bersekolah selama sepekan awal bulan Ramadan.
“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan,” demikian bunyi edaran tersebut.
Setelah sepekan tidak bersekolah, para siswa akan kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah seperti biasa mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025.
“Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama,” demikian yang tertulis dalam SEB tersebut.
Selanjutnya, pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
“Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan kembali dilanjutkan pada tanggal 9 April 2025,” sebut edaran tersebut.
Selain itu, dalam edaran tersebut juga diatur mengenai materi pembelajaran selama Ramadan bagi siswa muslim maupun non muslim di sekolah.
“Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia,” demikian disebut dalam edaran itu.
Sementara itu, bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.