TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah serahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 1.186 orang.
Lis Darmansyah mengatakan, PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik, merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
“Dengan adanya PPPK Paruh Waktu ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan di Pemko Tanjungpinang,” kata Lis di Kantor Wali Kota, Selasa 11 November 2025.
Dia menyebut, PPPK yang baru dilantik harus memberikan inovasi dan memberikan kontribusi positif serta menjaga kedisiplinan dalam bekerja.
“Kita merupakan pelayan masyarakat, kita wajib memberikan pelayanan yang terbaik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Tanjungpinang, Ahmad Nur Fattah merinci, dari 1.186 PPPK Paruh Waktu yang baru menerima SK, terdiri dari 2 tenaga media, 17 tenaga guru dan 1.167 tenaga teknis.
“Sebelumnya ada yang mengundurkan diri sebanyak 17 orang. Jadi sisanya 1.167 yang dilantik,” ucapnya.
Ia menyebut, penggajian Paruh Waktu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu. Yakni berpatokan pada gaji sebelumnya (PTT).
“Untuk TPP tidak dapat. Kalau anggaran memungkinkan, tidak menutup kemungkinan mendapat TPP,” pungkasnya.


















