Sebanyak 174 Pengendara Ditegur Selama Operasi Patuh Seligi 2022 di Tanjungpinang

AKP I Made Putra
Kasatlantas Polres Tanjungpinang, AKP I Made Putra (Foto: Muhammad Chairuddin)

 

TANJUNGPINANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang memberikan teguran kepada 174 pengendara yang tidak menaati aturan berlalu lintas.

Teguran tersebut diberikan petugas selama 12 hari pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2022 di Tanjungpinang.

“Sebanyak 174 pengendara yang kita berikan teguran,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Tanjungpinang, AKP I Made Putra Hari Suargana, Jumat (24/6)..

Ia mengatakan, selama pelaksanaan operasi Patuh Seligi Tahun 2022, tidak ada pemberian sanksi, berupa tilang kepada pengendara. Teguran yang diberikanbagi pengendara tidak menggunakan helm yang Standar Nasional Indonesia (SNI) saat berkendara, serta melawan arus lalu lintas.

Ia menyampaikan, selain penggunaan helm SNI dan melawan arus lalu lintas, sasaran operasi ini juga pada pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.

“Dan juga terhadap pengendara di bawah umur serta pengendara yang melebihi batas kecepatan saat berkendara,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kata AKP I Made Putra, pengendara yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas juga akan diberikan teguran.

Ia menambahkan, jika pelaksanaan operasi ini telah berlangsung sejak 13 Juni 2022 yang lalu, dan akan berakhir pada 26 Juni 2022 mendatang.

Baca juga: Samsat dan Satlantas Polres Tanjungpinang Razia Kendaraan yang Tak Bayar Pajak

Selain memberikan teguran, kalau kedapatan tidak mematuhi aturan berlalu lintas, petugas juga memberikan himbauan pada pengendara sepeda motor agar tidak mengenakan sandal jepit saat berkendara.

“Imbauan ini (penggunaan sendal jepit saat berkendara, bertujuan mengurangi fatalitas, apabila terjadi kecelakaan di jalan raya. Penggunaan sepatu dapat meminimalisir fatalitas kecelakaan,” tutupnya. (*)