Sebar Ajaran Ideologi Komunis, Marxisme dan Leninisme Dipenjara 15 Tahun

Ilustrasi simbol ideologi komunis. (Foto:ist)

JAKARTA – Naskah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru telah mengatur tentang ancaman pidana penjara bagi seseorang yang mengembangkan dan menyebarkan paham komunis, marxisme dan leninisme.

“Setiap orang yang menyebarkan, atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” demikian bunyi ayat 1 Pasal 188 pada draf RKUHP itu.

Kemudian, pada ayat berikutnya, ancaman pidana bisa bertambah hingga 7 tahun. Jika tindakan penyebaran ajaran ideologi tersebut, bertujuan mengganti Pancasila sebagai dasar negara.

Bahkan, ancaman pidana bagi pelaku bisa bertambah hingga 15 tahun pencara. Jika mengakibatkan kerusuhan, dan mengakibatkan kematian orang lain.

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun”.

Namun dengan begitu, ancaman pidana terhadap penyebaran marxisme tak bisa dilakukan. Jika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dolansir dari cnnindonesia.

Penjelasan yang dimaksud untuk kepentingan ilmu pengetahuan misalnya mengajar, mempelajari, dan menelaah di lembaga pendidikan, penelitian, dan pengkajian tanpa bermaksud untuk menyebarkannya.

Sementara, yang dimaksud ajaran komunisme adalah paham atau ajaran Karl Marx yang terkait dengan strategi perjuangan yang diajarkan oleh Lenin, Stalin, Mao Tse Tung, dan lain-lain, dan mengandung benih-benih dan unsur-unsur yang bertentangan dengan falsafah Pancasila.

Pemerintah dan DPR belum lama ini menyetujui RKUHP, untuk dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Dengan keputusan tersebut, RKUHP akan disahkan di Paripurna terdekat atau paling lama 16 Desember sebelum masa reses anggota dewan.

Baca juga: Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan UU ITE Dihapus