Sebulan, Polda Riau Bongkar Peredaran 117 Kg Sabu

Kapolda Riau dan jajaran Polresta Pekanbaru, Polres Bengkalis kerjasama dengan Bea Cukai dan Kanwil Kemenkumham Riau memperlihatkan barang bukti narkoba. Foto : Antara

Pekanbaru – Kepolisian Daerah Riau menggulung tujuh jaringan narkotika dan obat-obatan terlarang selama satu bulan operasi mulai 18 Agustus hingga 13 September dengan hasil tangkapan narkoba jenis sabu-sabu 117 kilogram dan 1.000 butir pil ekstasi.

“Ini operasi satu bulan terakhir dengan mengerahkan seluruh jajaran dan kerja sama dengan bea cukai dan kementerian hukum dan hak azasi manusia,” kata Kepala Polda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers di Pekanbaru, Jumat.

Dia merincikan operasi pertama dilakukan pada 18 Agustus yang merupakan jaringan Malaysia-Bengkalis-Pekanbaru. Barang dari Malaysia tersebut akan didistribusikan ke Lampung sebanyak 3 kg sabu dan 1.000 butir ekstasi.

Tersangka NS ditangkap di Pekanbaru di salah satu pangkalan travel dan pengendalinya AB ditangkap di Ciamis, Jawa Barat. Kemudian pada 26 Agustus kepolisian juga mengungkap 2 kg sabu-sabu yang akan didistribusikan ke Jambi.

“Ini juga jaringan Malaysia-Bengkalis Pekanbaru-Jambi. Tersangka ES bekerja sama dengan H membawa ke Jambi, namun baru sampai di Pekanbaru di hotel disergap. Ini dikendalikan oleh L di Malaysia,” ujarnya.

Selanjutnya pada 29 Agustus ada paket kargo yang berisi sabu 4 kg dikemas dalam bentuk kaleng roti. Ini juga dikendalikan dari Malaysia yang masuk melalui becak laut dengan tersangka RPP ditangkap di Pekanbaru.

Tersangka diketahui sudah dua kali melakukannya yang kali ini rencananya akan didistribusikan ke Lampung. Lalu dengan kerja sama dengan lapas di Lampung dilakukan penangkapan terhadap RS.

Selanjutnya pengungkapan dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Pekanbaru di indekos. Barang disiapkan di situ untuk diambil pemesan dengan tersangka H dengan barang bukti 13 kg sabu-sabu.

Kemudian pada 7 September, Polda Riau bersama Polres bengkalis melakukan penangkapan jaringan Malaysia-Rupat Dumai-Pekanbaru. Barang yang akan dibawa ke Medan tersebut ditangkap di Dumai dengan jumlah 46 kg.

“Pengendalinya Yanto, Juanda, dan Darwin dari Sumut yang pakai motor. Lalu ditemukan Budiman di Jalan Lintas Riau Jambi, Seberida, Inderagiri Hulu yang jadi gudang tempat barang ditampung dan didistribusikan. Sebelumnya sudah pernah juga menyimpan 50 kg,” ungkap Kapolda.

Pengungkapan selanjutnya atas kerjasama dengan Bea Cukai pada 9 September mengamankan 40 kg sabu-sabu. Tersangka W, IW, dan IS ditangkap di Pantai Dumai berawal dari patroli polisi air yang mengikuti empat kapal.

“Kapal itu lalu menghilang lalu dikejar dan ditemukan tiga tersangka sedang menaruh barang ke sepeda motor. Lalu meletakkannya di belakang Rumah Sakit Umum Daerah Dumai. Saat itu dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Terakhir juga kerja sama dengan Bea Cukai diungkap 9 kg sabu-sabu pada 9 September. Pelaku tersangka Riki Pratama dan Wahyudi serta Robinson yang rencananya akan membawa berang haram itu ke Jambi.

Pewarta : Antara
Editor : MD Yasir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *