Sebut Luhut Terlibat Bisnis Tambang di Papua, Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka

Polisi Datangi Rumah Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar Terkait Laporan Luhut
Dokumentasi - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (tengah) bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan), Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Simamora (kedua kiri) dan Kuasa Hukum Pieter Ell (kedua kanan) memperlihatkan surat undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Foto: Antara

JAKARTA – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan.

Dikutip CNNIndonesia.com, penetapan status tersangka itu dikonfirmasi langsung oleh aktivis HAM tersebut pada Jumat (18/3) malam.

Haris Azhar mengatakan menerima Surat Penyidikan pukul 20.00 WIB. Namun, Haris Azhar dan Fatia tidak ditahan polisi.

“Iya benar,” kata Haris, Jumat (18/3).

Hingga Jumat (18/3) malam, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka tersebut.

Baca juga: Polisi Datangi Rumah Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar Terkait Laporan Luhut

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menyatakan belum dapat mengonfirmasi hal tersebut.

“Nanti melalui Kabid Humas ya,” kata Auliansyah.

Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan belum merespons pesan singkat ataupun panggilan telepon pada Jumat (18/3) malam.

Penetapan itu usai proses gelar perkara kasus itu dilakukan beberapa waktu lalu. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan terkait video yang diunggah di akun YouTube beberapa waktu lalu.

Video bertajuk “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” berisikan perbincangan antara Haris Azhar dan Fatia.

Baca juga: Tolak Dijemput Paksa, Haris Azhar Datangi Polda Metro Jaya

Hal itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh Luhut atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Sebelumnya, Haris Azhar pernah dijemput paksa polisi pada pertengahan Januari 2022. Kala itu, ia mengatakan pemeriksaan terbilang mendadak.

Haris mengatakan petugas polisi mendatangi kantornya sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas menunjukkan surat perintah untuk membawa dirinya guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut.

Kepada anggota polisi itu, Haris mengaku sempat bertanya soal jadwal pemeriksaan. Sebab, setahu dirinya pemeriksaan diagendakan pada 7 Februari mendatang.

“Tapi penyidik-penyidik yang dateng tadi pagi tidak menjelaskan,” kata Haris di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/1).

Dalam pemeriksaan saat itu, Haris dicecar 17 pertanyaan, sedangkan Fatia diberikan 20 pertanyaan. Pertanyaan dalam pemeriksaan disebut berkaitan dengan riset soal Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua.