Segini Besaran Uang Pensiun Sri Mulyani dari Taspen

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani. (Foto:Dok/Instagram/taspen)
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani. (Foto:Dok/Instagram/taspen)

JAKARTA – Menteri Keuangan periode 2024-2025, Sri Mulyani Indrawati, resmi menerima uang pensiun dari PT Taspen (Persero) melalui program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT).

Penyerahan simbolis dilakukan oleh Direktur Utama Taspen, Rony Hanitiyo Aprianto, didampingi Direktur Operasional Taspen, Tribuna Phitera Djaja, serta Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Taspen, Maswar Purnama. Momen ini dibagikan langsung oleh akun Instagram resmi @taspen pada Sabtu (27/9/2025).

Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

“(Penyerahan program Pensiun dan THT) sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, integritas. Serta kontribusi luar biasa Ibu Sri Mulyani Indrawati selama menjabat dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan,” tulis manajemen Taspen dalam unggahannya, dikutip dari laman tirto.id.

Selain itu, Taspen juga menegaskan bahwa penyaluran manfaat Program Pensiun dan THT merupakan wujud pelayanan proaktif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun. Dengan begitu, kesejahteraan mereka tetap terjamin oleh negara.

“Taspen menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Serta Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan,” lanjut manajemen.

Aturan Besaran Uang Pensiun Menteri

Sebagai informasi, hak pensiun bagi menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 10 disebutkan, menteri yang berhenti dengan terhormat berhak memperoleh uang pensiun. Kemudian, Pasal 11 menjelaskan bahwa besaran pensiun ditentukan berdasarkan lamanya masa jabatan.

Pensiun pokok per bulan ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan. Namun, jumlahnya dibatasi minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.

Selain itu, mantan menteri yang selama menjabat ikut membayar iuran THT sebesar 3,25 persen dari gaji pokok. Berhak menerima kembali tabungan tersebut saat pensiun. Sebaliknya, jika tidak ada iuran yang dibayarkan, maka Taspen tidak bisa menyalurkan manfaat THT.

Bukan Hanya Sri Mulyani

Sebelum Sri Mulyani, Menteri Koperasi dan UKM periode 2019-2024, Teten Masduki, juga telah menerima manfaat pensiun dari Taspen. Lewat akun Instagram resminya, Teten mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh uang pensiun Rp27 juta selama menjabat sebagai Kepala Staf Presiden dan Menteri Koperasi dan UKM.

Tak hanya itu, Teten juga mengaku akan menerima tunjangan pensiun sebesar Rp3 juta per bulan mulai 1 November 2024.

“Saya dapat uang pensiun dari @taspen sebesar Rp 27 juta selama saya menjabat jadi Kepala Staf Presiden dan Menteri Koperasi dan UKM. Mulai 1 November akan dapat uang pensiun 3 juta tiap bulan. Alhamdulillah,” tulis Teten dalam unggahannya.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News