Sejumlah Fakta Kasus PT PRP Diungkap Polda Kepri

Batam, Inspirasi Rakyat – Polda Kepri gelar konfrensi pers terkait dugaan pelanggaran tentang pembuangan limbah pabrik PT Panca Rasa Pratama beralamat di Tanjungpinang. Sejumlah Fakta terkait kasus yang menyeret perusahaan teh prendjak milik Bandi itu pun diungkap.

Kapolda Kepri, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlangga dalam siaran persnya, Sabtu (2/3/2019) mengatakan, bahwa pemasangan garis polisi tersebut terjadi dikarenakan pihak perusahaan tidak kooperatif.

“Pada Sabtu, (23/2/2019) sekira pukul 10.00 wib, tim melakukan pemasangan garis polisi di dalam lokasi PT. PRP, Tanjungpinang. Dikarenakan PT. PRP tidak kooperatif dengan membuang limbah B3 yang sudah diamankan atau tumpukan glasswoll oleh petugas ke TPA Tempat Pembuangan Akhir, sehingga selanjutnya dianggap perlu untuk melakukan pemasangan garis polisi pada lokasi yang ditemukan limbah B3,” ungkap Erlangga.

Satu hari sebelumnya dilakukan penyegelan, tim polda Jumat (22/2/2019) sekira pukul 10.00 wib, tim melakukan pengecekan PT. PRP yang beralamat di Km. 8 jl. DI Panjaitan Air Raja, Tanjungpinang itu, di sana tim menemukan limbah yang berserakan di area perusahaan, perusahaan ada menghasilkan limbah B3 berupa oli bekas, juga didapat limbah B3 berupa kaleng cat bekas, Perusahaan tidak memiliki TPS.

Kemudian pada hari Senin (25/2/2019) tim melakukan pemasangan garis polisi di gerbang utama PT. PRP karena dikhawatirkan ada barang bukti yang dapat keluar dari PT. PRP.

“Adapun barang bukti yang diamankan tim diantaranya, kaleng cat bekas sebanyak 7 kaleng kecil dan 16 kaleng besar. 17 ember plastik bekas tempat cat, 3 drum berisi oli bekas, 4 jirigen berisi oli bekas, 2 jirigen kosong, 1 drum glasswool atau limbah terkontaminasi,” jelas Erlangga.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Rustam Mansur menyampaikan, bahwa bahan-bahan berbahaya tersebut tidak dapat dibiarkan, karana dapat mengakibatkan masyarakat nanti akan terkena dampaknya akibatnya, dalam rangka penegakan hukum ini kalau kita biarkan dampaknya ini sangat luas, menyebabkan rendahnya udara segar di sekitar pabrik, air tercemar akibat dari tidak adanya proses akhir sampah atau tempat pemprosesan akhir.

“Upaya yang kita lakukan dalam rangka mengamankan masyarakat jangan sampai mencemari air dan timbul penyakit. Dari hasil pemeriksaan nanti tentu harus ada yang bertanggung jawab, kita mendapatkan laporan dari masyarakat, dan masyarakat memberikan masukan ke kita tentu kita harus proses, kita cek pesanan dan kita temukan seperti itu faktanya,” demikian katanya.

Sumber: Humas Polda Kepri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *