Sejumlah Honorer Mundur, BKN Tetapkan 1.521 Formasi PPPK Paruh Waktu Pemprov Kepri

Kabid Pengadaan BKD dan Korpri Pemprov Kepri, Tengku Irvan. (Foto: Ardiansyah)
Kabid Pengadaan BKD dan Korpri Pemprov Kepri, Tengku Irvan. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akhirnya menyetujui 1.521 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov Kepri).

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pengadaan BKD dan Korpri Kepri, Tengku Irvan. Menurutnya, dari total pengajuan 1.524 formasi, BKN menetapkan 1.521 orang berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 13556/B-SI.01.01/SD/K/2025.

Baca Juga: Pemprov Kepri Umumkan 1.521 Alokasi PPPK Paruh Waktu, Ini Tahapan Selanjutnya

“Benar sudah ada pengumumannya dari BKN. Ini kami baru terima suratnya dan sudah diumumkan di website resmi BKD dan Korpri Kepri,” kata Irvan saat dihubungi, Selasa 16 September 2025.

Irvan menambahkan, terdapat tiga peserta yang memilih mengundurkan diri setelah sebelumnya masuk dalam daftar pengajuan. Mereka berasal dari dua formasi di Kominfo dan satu dari Biro Pemerintahan.

“Dari pengajuan awal oleh Pemprov Kepri, ada 3 yang mundur karena alasan keluarga. Jadi, hasil penetapan dari BKN berjumlah 1.521 orang,” tegasnya.

Peserta Wajib Isi DRH Sebelum 22 September 2025

Setelah dinyatakan lulus, seluruh peserta wajib segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui laman resmi SSCASN BKN. Batas waktu terakhir pengunggahan dokumen ditetapkan hingga 22 September 2025.

“Pengisian DRH harus lengkap dengan dokumen pendukung, termasuk surat kesehatan. Semuanya diunggah melalui website SSCN BKN,” jelas Irvan.

Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

Agar tidak terkendala, peserta PPPK Paruh Waktu diminta menyiapkan berbagai syarat penting berikut:

  1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
  2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
  3. Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh
    Waktu.
  4. DRH yang dicetak dari laman https://sscasn.bkn.go.id melalui akun SSCASN masing-masing peserta dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000. Pada bagian Nama, Kabupaten/Kota Tempat Lahir dan Tanggal Lahir dengan tanda *) wajib ditulis ulang dengan tulisan tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam.
  5. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan menggunakan meterai 10.000, (format terlampir).
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku.
  7. Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

Adapun rincian alokasi PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan untuk Pemprov Kepri:

PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN mencapai 909 orang, dengan rincian:

  • Guru: 380 orang
  • Tenaga kesehatan: 31 orang
  • Tenaga teknis: 498 orang

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN berjumlah 612 orang, terdiri dari:

  • Guru: 351 orang
  • Tenaga kesehatan: 14 orang
  • Tenaga teknis: 247 orang

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News