Sejumlah Proyek Desa Piasan Dilaporkan ke Jaksa, Kacabjari Terempa: Masih Pulbaket

Cabjari Natuna di Tarempa
Kantor Desa Piasan, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. (Foto: Ist)

ANAMBAS – Sejumlah proyek di Desa Piasan, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, dilaporkan warga ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa.

Proyek-proyek Desa Piasan yang dilaporkan mulai tahun anggaran 2018 sampai tahun 2023. Mulai dari proyek pembangunan rumah belajar masyarakat dan rumah tahfidz dengan anggaran Rp344 juta tahun 2018.

Kemudian pembangunan pemecah ombak anggaran senilai Rp204 juta tahun  2019. Pembangunan tempat wudhu Masjid Asy-Syakirin anggaran senilai Rp131 juta tahun 2019. Pembangunan tempat bermain anak anggaran senilai Rp204 juta tahun 2020.

Selanjutnya, pembangunan tanaman pangan Hidroponik anggaran sebesar Rp227 juta tahun 2022. Pembangunan sanggar seni anggaran senilai Rp161 juta tahun 2022. Pembangunan Sub Bidang Pendidikan anggaran senilai Rp241 juta tahun 2022.

“Harapan saya sebagai pelapor pihak kejaksaan segera memproses atau memanggil para pihak yang terlibat, sehingga kami tahu laporan berjalan sejauh mana perkembangannya,” ujar Eko Noprianto selaku pelapor kepada ulasan.co, Rabu (28/06).

Eko menuturkan, alasan melaporkan sejumlah proyek di Desa Piasan karena adanya dugaan mark up anggaran dan masalah kegiatan fiktif.

“Biarlah pihak kejaksaan menindaklanjuti laporan ini. Mudah-mudahan laporannya memenuhi syarat materil dan formil,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Josron Sarmulia Malau menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). “Masih proses pulbaket dan puldata,” ujar Josron.

Baca juga: Kacabjari Natuna Tahan Mantan Oknum Perangkat Desa di Kepulauan Anambas

Ia menyampaikan, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum lain, apakah pernah menangani proyek-proyek yang dilaporkan.

“Artinya masih berproses, salah satu kendala pelapornya belum mau dimintai keterangannya,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News