LINGGA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Armia, dengan tegas membantah isu yang beredar mengenai rencana mutasi sejumlah pejabat eselon III di lingkungan pemerintah setempat.
Menurutnya, kabar tersebut tidak berdasar dan hanya berpotensi mengganggu fokus kerja para aparatur sipil negara (ASN).
“Kami berharap seluruh pejabat tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang belum tentu benar. Fokuslah bekerja secara profesional dan maksimal untuk masyarakat Lingga,” ujar Armia, Kamis 15 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, pelantikan atau mutasi baru bisa dilakukan setelah enam bulan masa jabatan Bupati. Artinya, jika pun ada rencana mutasi, proses tersebut paling cepat baru bisa dilakukan pada Agustus 2025.
Lebih lanjut, Armia menekankan bahwa pengusulan mutasi tidak bisa dilakukan secara mendadak. Prosesnya memerlukan tahapan administrasi yang panjang serta koordinasi dengan kementerian terkait.
“Pengajuan ke kementerian itu butuh waktu, tidak bisa langsung. Ada proses panjang hingga keluar persetujuan resmi,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Lingga Terkendala Anggaran Mundur sebagai Tuan Rumah STQH Kepri 2025
Sekda Lingga mengimbau seluruh ASN untuk tidak terjebak dalam spekulasi dan tetap menjaga kinerja serta integritas di tengah dinamika yang ada. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News