Sekda Lingga Tegaskan Batasan TPP ASN Sesuai UU HKPD

Sekda Lingga saat memimpin rapat penyusunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2026 (Foto : Dok/ Diskominfo Lingga)

LINGGA – Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga Armia memimpin rapat penyusunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2026. Dalam rapat itu, Armia menegaskan TPP harus disusun sesuai regulasi.

Ia mengingatkan belanja pegawai tidak boleh melampaui aturan. “Pasal 146 UU HKPD jelas mengatur batasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD,” kata Armia, Rabu 27 Agustus 2025.

Sekda menekankan, penyusunan TPP harus memperhatikan kemampuan fiskal daerah. Pemerataan kesejahteraan ASN juga menjadi prioritas.

“Tidak boleh ada ketimpangan, semua harus adil dan terukur,” ujarnya.

Armia menambahkan, pengelolaan TPP juga harus mendorong desentralisasi fiskal. Setiap OPD wajib menyesuaikan dengan kondisi anggaran daerah.

Rapat itu juga menyoroti pentingnya transparansi. Pemerintah dituntut mengelola anggaran secara terbuka dan akuntabel.

Sekda meminta seluruh OPD disiplin dalam perencanaan. Ia memastikan kebijakan TPP 2026 akan disusun tegas sesuai aturan hukum.