TANJUNGPINANG – Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, memastikan tetap mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Zulhidayat mengatakan, meski ada penandatanganan perjanjian yang berisi tidak menuntut TPP ASN, Pemkot Tanjungpinang akan tetap membayarkan.
Menurutnya, penandatanganan tersebut bukan kali pertama karena sudah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Sudah beberapa tahun lalu ada, tapi tetap kita bayarkan,” kata Zulhidayat.
Kendati demikian pembayaran TPP ASN terhadap PPPK Pemkot Tanjungpinang tetap melihat kemampuan keuangan daerah.
“Kalau kemampuan keuangan memungkinkan kita pasti bayar, kalau tidak kita menyesuaikan,” ujarnya.
Baca juga: Dilarang Tuntut TTP ASN, Suara PPPK Pemprov Kepri: Tidak Adil
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Keuangan Daerah.
“Meskipun tandatangan begitu tetap dapat TPP. Hanya saja tadi melihat kemampuan keuangan daerah,” ujar Zulhidayat mengakhiri wawancara. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News