BINTAN – Sekretaris Desa (Sekdes) Sebong Lagoi, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Ariadi ditunjuk untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa (Plt Kades) Sebong Lagoi setelah Mazlan, kades sebelumnya ditahan penyidik kejaksaan setempat dalam kasus dugaan korupsi Tour Manggrove.
Mazlan dan enam orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut ditahan sejak 27 Februari 2025.
Kepala DPMD Kabupaten Bintan, Firman Setyawan di Bintan, Sabtu 19 April 2025, mengatakan, penetapan Ariadi sebagai Plt Kades Tebing Lagoi merupakan salah satu upaya yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bintan agar roda pemerintahan Desa Sebong Lagoi bisa berjalan seperti mestinya.
Menurut dia, kasus dugaan korupsi wisata mangrove Sungai Sebong periode 2017-2024 masih dalam proses peradilan – belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga Pemerintah Bintan mengambil kebijakan untuk menetapkan Ariadi sebagai Plt Kades Sebong Lagoi.
Kalau sudah inkrah, maka akan ada Pejabat (Pj) Kades Sebong Lagoi.
Pj Kades bertugas salah satunya mempersiapkan pemilihan kepala desa.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila Kepala Desa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, Sekretaris Desa melakukan kewajibannya. Kita tetap menunggu inkrah,” kata Firman.
Baca juga: PT BRC Akui Serahkan Dana Kontribusi Wisata Mangrove Berdasarkan Kesepakatan
Ia mengingatkan Ariadi untuk terus berkoordinasi dengan DMPD Bintan jika ada permasalahan yang butuh konsultasi untuk diselesaikan. Ia juga memastikan dinas terbuka untuk semua kades maupun Pj serta Plt.
“Ayo sama-sama menjaga. Kami yakin dana desa yang orang bilang seksi, ayo kita jaga bersama-sama,” ucapnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News