JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan buronan Harun Masiku dan Komisioner KPU, Selasa 24 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
“Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan, berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022,” Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Sebelumnya, gelar perkara atau ekspose terkait Hasto Kritiyanto dilakukan KPK pada Jumat 20 Desember 2024. Bahkan Hasto sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait hal ini sejak Januari 2020.
Selain itu, KPK juga menyampaikan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diduga memerintahkan Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya untuk menghilangkan bukti hingga menyuruhnya agar segera melarikan diri.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, hal tersebut terjadi pada 8 Januari 2020 pada saat tangkap tangan oleh KPK.
Atas perbuatannya tersebut, Hasto Kristiyanto dinilai telah melakukan perintangan penyelidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
“Saat proses tangkap tangan oleh KPK, saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sultan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, menelpon HM (Harun Masiku) dan memerintahkan supaya merendam HP ke air dan segera melarikan diri,” sebut Setyo Budiyanto dalam konfrensi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa 24 Desember 2024.
Hasto juga diduga telah melakukan upaya penghilangan barang bukti pada 6 Juni 2024 saat dirinya hendak diperiksa KPK.
Dia disebut memerintahkan pegawainya untuk merendam ponsel miliknya agar bukti-bukti tidak diketahui KPK.
“Sebelum HK diperiksa KPK, HK memerintahkan pegawainya merendam HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak diketahui KPK,” papar Setyo mengutip cnnindonesia.
Sedangkan Harun Masiku, merupakan eks calon anggota legislatif (Caleg) dari PDIP yang berstatus buron selama lima tahun.
Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat komisioner KPU. Tujuannya, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, yang lolos ke DPR yang kemudian meninggal dunia.
Dia diduga menyiapkan uang senilai Rp850 juta, sebagai suap agar bisa melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.