Disdik Bintan Tunggu Juknis Kementerian Soal Sekolah Swasta Gratis

Pelajar SMPN 3 Bintan, Kepri sedangembaca buku di sekolah. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) tetap menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan Republik Indonesia untuk menerapkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di lingkungan SD dan SMP swasta di Bintan.

Hal itu terkait keputusan MK perihal pembiayaan pendidikan gratis di lingkungan SD dan SMP swasta. Tujuannya, untuk meringankan beban dan membantu seluruh masyarakat di Indonesia termasuk di Kabupaten Bintan.

“Regulasi itu belum ada. Jadi, kita menunggu petunjuk teknis dulu dari kementerian pendidikan,” kata Kepala Disdik Kabupaten Bintan, Nafriyon di Bintan, Selasa, 3 Juni 2025.

Nafriyon mengungkapkan, setidaknya ada 18 sekolah swasta di Kabupaten Bintan yang masih menggunakan biaya operasional dari sekolah masing-masing. 18 sekolah itu terdiri dari 9 SD swasta dan 9 SMP swasta.

“Kita tunggu juknis nya dulu ya,” sebut dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengetok keputusan untuk menggratiskan wajib belajar 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, pada Selasa 27 Mei 2025 dalam siding gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).