MK Putuskan Sekolah Gratis, Orang Tua dan Sekolah di Lingga Tunggu Juknis Hingga Implementasi 

Salah satu sekolah swasta di Dabo Singkep (Foto : Ifaturamadan Adi Saswandy)

LINGGA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang menyatakan biaya pendidikan di sekolah swasta jenjang SD hingga SMP gratis, belum sepenuhnya berlaku di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).

Sejumlah sekolah swasta di daerah ini masih memungut biaya pendaftaran dan iuran SPP bulanan dari wali murid.

“Sampai hari ini saya masih membayar iuran SPP bulanan untuk anak saya yang bersekolah di salah satu SD swasta di Dabo Singkep,” kata salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, Senin 2 Juni 2025.

Ia mengaku antusias ketika mendengar kabar putusan MK tersebut. Dengan tiga anak yang saat ini masih bersekolah di SD swasta, pembebasan biaya sekolah sangat berarti bagi kondisi ekonomi keluarganya.

[VIDEO] PENAHANAN IJAZAH KARYAWAN DILARANG, BISA KENA PIDANA | U-NEWS REPORTASE

“Jujur saja, saya sangat senang dengan informasi ini. Karena saat ini anak saya tiga orang bersekolah di SD swasta dan harus membayar iuran SPP bulanan untuk ketiganya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah di salah satu SD swasta di Dabo Singkep Susi Susanti mengaku belum mengetahui secara pasti informasi mengenai putusan MK tersebut. Ia mengaku baru dilantik menjadi kepala sekolah dan belum mendapatkan arahan resmi dari yayasan.

“Jujur saja, saya baru mengetahui informasi ini dari Abang. Saya juga baru saja dilantik sekitar satu bulan menjadi kepala sekolah. Namun, informasi ini akan saya sampaikan kepada pihak yayasan kami. Jadi, kami masih belum bisa memberikan statemen apapun,” tuturnya.

Hingga kini, belum ada edaran resmi dari pemerintah daerah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga terkait implementasi putusan MK soal sekolah gratis tersebut.

Kondisi ini membuat banyak orang tua murid bertanya-tanya dan berharap ada kejelasan serta tindakan tegas dari pihak terkait.

TNI AL Evakuasi Jenazah Pemancing Tenggelam di Perairan Batam