Selain Gaji, PT SIB Juga Tak Bayar Iuran BPJS Karyawan

Tanjungpinang – Seorang pekerja di PT Swakarya Indah Busana (SIB) berinisial S mengaku perusahaan tempatnya bekerja diketahui tak hanya menunggak bayar gaji karyawan, namun juga iuran BPJS Kesehatan dan Keternagakerjaan.

“BPJS kesehatan kawan-kawan pun pada macet, BPJS Ketenagakerjaan juga tidak bayarkan selama beberapa bulan belakangan ini,” katanya saat menggelar aksi mogok kerja didepan Kantor PT SIB, Jalan Wonosari, Kilomter 7, Kota Tanjungpinang, Senin (02/08).

Baca juga: Disnaker Tanjungpinang Ultimatum PT SIB, Ingkar Janji Akan Kena Sanksi

Ibu dua anak ini yang telah bekerja selama 5 tahun diperusahaan itu mengaku kesulitan untuk berobat lantaran tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan.

Ia berharap, pihak perusahaan memberikan keringan dan melancar pembayaran gaji para karyawan. Menurutnya, ditengah pandemi COVID-19 ini para karyawan hanya bergantungan hidup dari upah yang dibayarkan pihak perusahaan.

“Disini kan pada umumnya yang bekerja perempuan, seperti saya ini, saya bergantung pada perusahaan ini, karena anak saya ada dua dan suami tak kerja,” sebutnya.

Ia menuturkan, dampak pihak perusahaan tidak membayarkan upah, banyak pekerja yang kesulitan memenuhi kehidupan sehari-hari. Bahkan sebagian dari pekerja mengadaikan barang-barang berharga.

“Banyak ansuran kami tertunda, kita perlu bayar sana-sani, bayar angsuran rumah, dan biaya anak sekolah, bahkan BPKP kami tergadai,” ucapnya.

Ia mencerita, selama ini upah yang dirinya terima dari hasil kerjanya cukup untuk memenuhi kebutuhan selama sebulan. Namun karena gaji tidak dibayar, ia kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Saya kerja sendiri, anak dua, ada suami tak kerja, mengharapkan dari hasil upah saya ini, jadi macam mana, saya mohon bayarkan hak kami itu,” tuturnya.

Pantauan dilapangan hingga saat ini ratusan karyawan yang melakukan aksi mogok kerja telah membubarkan diri, karena tuntutan mereka berbuah hasil. Pihak perusahaan berjanji membayarkan gaji karyawan hingga 19 Agustus mendatang.

Pewarta: Afriadi
Editor: Albet