JAKARTA – Kabar bahagia bagi yang ingin mengikuti Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) 2026. Pemerintah dipastikan akan membuka kembali perekrutan CPNS. Namun kali ini bakal lebih selektif dan diperketat.
Hal ini ketahui dari Nota Keuangan RAPBN 2026 dalam laman resmi Kementerian Keuangan, terdapat poin Belanja Pegawai yang memuat peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola yang efisien. Pada poin tersebut, terdapat ketentuan perekrutan ASN tahun 2026 dengan skema zero atau minus growth.
Melansir deti.com, dengan belanja pegawai yang berkualitas, maka reformasi birokrasi dapat didorong untuk meningkatkan produktivitas ASN. Pada RAPBN 2026, belanja pegawai kementerian dan lembaga direncanakan sebesar Rp 356,99 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan ASN sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing institusi.
Untuk kebijakan belanja pegawai tahun 2026, ada 4 poin utama dalam nota keuangan RAPBN 2026. Pertama meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi antara lain melalui digitalisasi dalam rangka meningkatkan produktivitas.
Lalu kedua, melanjutkan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
Ketiga, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara.
Sedangkan ke empat, menghitung kebutuhan ASN tahun 2026 dengan memperhitungkan formasi pegawai yang dibutuhkan dan jumlah ASN yang pensiun serta berpedoman pada kebijakan zero atau minus growth.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengaku akan membahas kebijakan tersebut bersama Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini.
“Ini harus kita bahas dengan Ibu Menteri Keuangan untuk anggaran dan Ibu MenPAN-RB untuk jumlah formasi, serta berbagai kementerian lembaga dan daerah-daerah, kebutuhannya seperti apa,” terang Zudan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 25 Agustus 2025.
Zudan menegaskan, dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pihaknya tidak menentukan sendiri jumlahnya. Dalam proses menentukan kebutuhan, proses seleksi dilakukan berdasarkan usulan instansi pusat maupun daerah.
“Karena mereka lah yang membutuhkan ASN,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga belum menerapkan skema single salary atau penggajian tunggal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
“Sampai saat ini skemanya masih sama seperti yang sekarang ini,” pungkasnya.


















