Seluruh Apotek di Indonesia Diminta Setop Sementara Jual Obat Sirop

Ilustrasi obat sirop. (Foto:istimewa)

JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di indonesia setop sementara menjual obat sirop kepada masyarakat.

Instruksi itu sebagai bentuk kewaspadaan Kemenkes RI, atas temuan adanya gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak-anak di Indonesia.

Ketetapan instruksi Kemenkes RI itu dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

SE tersebut diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, Selasa (18/10).

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas, dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi poin 8 dari SE tersebut.

Murti Utami meminta, agar seluruh tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup.

Ia juga meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini, merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Baca juga: Penderita Ginjal Akut di Kepri Tercatat Tiga Kasus

Adapun fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud, harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.

Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Sementara, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus mencapai 192 orang per Selasa (18/10). Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso menambahkan, temuan ratusan kasus itu didapatkan dari 20 provinsi di Indonesia.

Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kass, dan Bali 17 kasus.

Baca juga: Dinkes Kepri Minta Aturan Syarat Perjalanan DilonggarkanÂ