Sembilan Parpol Masih BMS, KPU Beri Waktu Sampai 23 November

Komisioner KPU RI Idham Kholik, (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sembilan partai politik yang mengikuti verifikasi faktual Pemilu 2024 belum memenuhi syarat (BMS).

Sembilan partai politik itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Buruh.

“Ke-9 parpol yang diverifikasi faktual tersebut saat ini masih berstatus belum memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Idham Holik, seperti dikutip dari cnnindonesia, Kamis (10/11).

Idham menyampaikan pihaknya memberi kesempatan perbaikan kepada partai-partai itu. Masa perbaikan berlangsung pada 10-23 November 2022.

“Disilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual,” ucap Idham.

Sebelumnya, KPU menetapkan 18 partai politik lolos verifikasi administrasi pendaftaran peserta Pemilu 2024. Sembilan partai di antaranya adalah partai yang duduk di DPR RI sehingga tak perlu verifikasi faktual.

Mereka adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, PPP, Partai Demokrat, dan PAN. Mereka tinggal menunggu pengesahan sebagai partai politik peserta pemilu.