Sembilan Warga Binaan Rutan Karimun Terima Remisi Hari Raya Waisak

Petugas Rutan Tanjungbalai Karimun saat menggelar razia dengan memeriksa kamar atau sel tahanan, Jumat (02/06). (Foto:Istimewa)

KARIMUN – Sebanyak sembilan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun menerima remisi khusus hari besar keagamaan Waisak.

Kesembilan warga binaan penerima remisi pemotongan masa tahanan tersebut, merupakan narapidana yang beragama Budha.

Nama-nama warga binaan penerima remisi itu sebelumnya diusulkan pihak Rutan Karimun, ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

Mereka dianggap telah memenuhi ketentuan administrasi, sebagai penerima remisi sebagaimana aturan Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Kemudian juga diatur dalama peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia nomor 3 Tahun 2018.

Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Yogi Suhara mengatakan, jumlah napi beragama Buddha di Rutan Karimun ada sebanyak 17 orang. Namun tidak semuanya keseluruhan menerima remisi.

“Napi yang telah memenuhi persyaratan hanya sembilan orang, terdiri dari delapan pria dan satu wanita. Selain itu, ada delapan napi lain belum memenuhi persyaratan, tiga berstatus tahanan dan tiga sedang menjalani subsider penganti denda dan dua lainnya belum melewati masa minimun penahanan,” jelas Yogi.

Besaran remisi yang diberikan kepada kesembilan napi itu yakni sebesar 1 bulan. Berdasarkan kasusnya, sebanyak tujuh orang tersangkut kasus narkoba, pencurian satu orang dan penipuan satu orang.

“Pemberian remisi akan dilakukan besok, di hari Minggu,” ujar Yogi

Sementara untuk wilayah Provinsi Kepri, diketahui secara keseluruhan ada 94 orang yang menerima remisi Hari Raya Waisak.

Baca juga: Petugas Rutan Karimun Temukan Barang Terlarang di Kamar Warga Binaan