Sempat Buron 2 Bulan, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bengkong Batam

Pelaku
Pelaku saat diamankan di Polsek Bengkong, Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Ist)

BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, menangkap seorang pelaku tindak pidana pencabulan berinisial GN (30), setelah jadi buronan selama dua bulan.

“Kemarin kita telah mengamankan satu orang diduga pelaku berinisial GN,” kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Anwar Aris, Ahad (26/03).

Ia menjelaskan, GN merupakan terlapor kasus pencabulan terhadap AY (17) sejak Januari 2023 kemarin. Saat itu, orang tua AY melaporkan GN ke Mapolsek Bengkong karena anaknya telah digauli oleh GN.

Dari keterangan orang tua AY, GN telah menjalankan aksinya sebanyak delapan kali sejak Februari hingga November 2022 lalu. Aksi GN terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada kakaknya.

“Orang tua korban diberitahukan oleh  RY (kakak korban) bahwa korban sudah tidak perawan lagi dan telah melakukan hubungan badan dengan terlapor di kamar kos terlapor,” ujarnya.

Sejak itu, korban dan orang tuanya berusaha mencari GN. Namun, GN hilang begitu saja dan tidak dapat dihubungi. Kemudian orang tua AY melaporkan GN ke Mapolsek Bengkong.

Baca juga: Kapolda Kepri Sambangi Kampung Aceh Batam, Penindakan Para Pelaku Diharapkan Masyarakat

Kepolisian dari Polsek Bengkong akhirnya dapa mengamankan GN di kawasan Harbour Bay. Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya.

“Guna proses lebih lanjut diduga pelaku di bawa ke Polsek Bengkong untuk di ambil keterangannya dan mengumpulkan barang bukti,” kata Anwar Aris. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News