Sempat Dilarang, PKL di Taman Batu 10 Kini Boleh Berjualan

Sempat Dilarang, PKL di Tanah Batu 10 Kini Boleh Berjualan
Para pedagang saat berdiskusi dengan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma. Foto: Muhammad Chairuddin

Tanjungpinang – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Taman Batu 10, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) dapat tetap berjualan tanpa khawatir akan kembali mendapatkan tindakan penertiban.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, pihaknya telah menyesuaikan tempat untuk para pedagang itu berjualan. Ia menjelaskan, dengan adanya tempat itu, para pedagang tidak perlu khawatir lagi akan tindakan penertiban.

Menurutnya, para pedagang dapat berjualan sejak Senin (04/09) mendatang. Hal itu lantaran pihaknya akan merapikan dan membersihkan tempat tersebut terlebih dahulu.

“Masyarakat Tanjungpinang silakan mampir ke kuliner UMKM di Taman Batu 10,” ucapnya saat meninjau langsung lokasi tersebut, Sabtu (2/09).

Baca juga: Astaga! Pedagang Taman Batu 10 Diusir Ingin Cari Makan

Ia menuturkan, saat ini terdapat 26 orang pedagang dengan berbagai jenis makanan. Para pedagang itu pun dapat menempati lapak tersebut dengan gratis.

Merespon hal itu, Rizal alias Boby mengaku senang dengan adanya lapak tersebut. Ia yang telah berjualan selama lima tahun itu sebelumnya sempat ditertibkan oleh para petugas yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang dan kepolisian Polsek Tanjungpinang Timur.

“Hari Senin kami wajib sudah berjualan di sini,” ucapnya sambil menunjuk lapak baru miliknya.

Sebelumnya, aparat Kepolisian dan Satpol PP Kota Tanjungpinang menertibkan puluhan pedagang di Taman Batu 10, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (30/9).

Baca juga: Tertibkan Pedagang Taman Batu 10, Petugas Sebut Tak Punya Lapak Pengganti

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan, para pedagang tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum yang kemudian direvisi pada perda Nomor 17 tahun 2018.

“Dilarang berjualan atau menggunakan fasilitas umum yang bukan peruntukkannya,” tutur Teguh di Taman Batu 10, Tanjungpinang, Kamis (30/9) sore.

Ia menilai, keberadaan pedagang menganggu jalur keluar masuk kendaraan pada terminal Sei Carang, Tanjungpinang.

Selain itu, ia juga menilai, kerap kali terjadi kerumunan massa baik dari pedagang maupun pembeli pada tempat tersebut.

“Siapa yang mengawasi? Tidak ada. Tidak ada sama sekali protokol kesehatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *