Sempat Ditangkap, Bea Cukai Lepas Speed Boat Rahmat Jaya 12

BATAMBea Cukai Batam telah melepaskan Speed Boat (SB) Rahmat Jaya 12 yang sempat ditangkap, karena mengangkut barang ilegal akan diselundupkan ke luar Batam, Kepulauan Riau.

Kapal penumpang itu ditangkap beberapa waktu lalu. Namun, pihak Bea Cukai tidak ada menemukan tersangka. Hanya menemukan unsur pelanggaran administratif dengan metode menyembunyikan barang yang tidak dicantumkan dalam manifest.

“Berdasarkan penelitian dan pemeriksaan kami, hanya menemukan pelanggaran administratif,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Ricky Hanafi kepada ulasan.co, Senin (26/12).

Kemudian SB Rahmat Jaya 12 telah dikembalikan ke pemiliknya pada Jumat (16/12) lalu dan telah mulai kembali belayar melayani rute Batam-Tembilahan, Riau.

“Pelanggaran yang dilakukan merupakan pelanggaran administratif, dan oleh karena itu dikenakan denda administrasi,” kata Ricky.

Selian itu, barang bekas ilegal yang dibawa kapal tersebut, ditegah dan disita oleh negara untuk selanjutnya dijadikan barang dikuasai negara (BDN).

Ricky menegaskan, dari hasil penelitian dan pemeriksaan oleh penyidik, kapal tersebut merupakan sarana pengangkut penumpang reguler yg melayani rute Batam-Tembilahan.

“Dalam hal ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menghindari pajak. Sehingga belum ditemukan bukti kuat keterlibatan dari pemilik. Makanya hanya dikenakan sanksi administrasi,” tutupnya.

Baca juga: Angkut Barang Ilegal, Bea Cukai Amankan Speed Boat Rahmat Jaya 12

Sebelumnya diberitakan, Bea dan Cukai Batam mengamankan kapal SB Rahmat Jaya 12 di perairan Tanjung Riau, Sekupang, Batam, Rabu (14/12) lalu.

Kapal tersebut membawa berbagai jenis barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan Bea Cukai Batam, ditemukan 87 telepon genggam yang disembunyikan pada barang bawaan awak kapal dan kompartemen Air Conditioner (AC) kapal. Selain itu juga ditemukan 15 koli pakaian bekas dan tas bekas serta 11 unit sepeda bekas. (*)