Sempat Diusut Polres Bintan, Proyek Jembatan Sungai Tiram Tanah Merah Masih Mangkrak sampai Sekarang

Jembatan Sungai Tiram, Tanah Merah, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan. (Foto: Chokki)

Bintan, Ulasan.co – Proses pembangunan jembatan Sungai Tiram Tanah Merah, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) sempat diusut Polres Bintan tahun 2019. Saat itu polisi menyelidiki terkait pembangunan yang diduga ada masalah.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan sebelumnya sempat mengusut proses pembangunannya. Polisi menyelidiki terkait putus kontrak antara penyedia pelaksana Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan dengan kontraktor PT Bintang Fajar Gemilang. Namun, penyelidikan tidak dilanjutkan karena dianggap sudah sesuai aturan.

“Tahun 2019 itu kita masuk terkait putus kontrak, waktu itu progres pekerjaan berjalan sekitar 30 persen. Ternyata sudah dibayarkan oleh PPTK sesuai progres dan itu dibenarkan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) juga,” kata Kepala Satreskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno, Senin (19/4/2021).

Dengan demikian, kata Dwihatmoko, waktu itu tidak melanjutkan penyelidikan untuk persoalan putus kontrak. Sementara untuk pengerjaan lanjutan ini pihaknya tidak melakukan penyelidikan.

“Objeknya beda saat kita masuk dulu, sekarang kan terjadi kontur tanah yang turun. Makanya kita belum masuk ke anggaran yang baru. Untuk saat ini belum ada penyelidikan,” tegasnya.

Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tidak melakukan penyelidikan terkait pembangunan jembatan itu karena Polres Bintan sudah duluan melakukan penyelidikan. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan Mustofa.

“Sudah ditangani Polres, jadi kita nggak bisa tangani,” kata Mustofa, Minggu (18/4/2021).

Sebelumnya, Bayu Wicaksono selaku Anggota Bidang Sarana dan Prasarana BP Kawasan Bintan mengungkapkan bahwa pihaknya pernah diperiksa Polres Bintan karena pembangunan jembatan itu.

 “Sebetulnya, sudah di-BAP (periksa) di Polres kaitan putus kontrak dan langkah-langkah selanjutnya,” kata dia.

Namun bila ada masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ingin melaporkan terkait proses pembangunannya. Bayu tidak bisa berbuat apa-apa.

“Semua sudah dijelaskan, secara aturan sudah dijelaskan kepada aparat penegak hukum. Tentunya, sangat disayangkan saja kalau mau dilaporkan lagi. Kalau masyarakat mau melaporkan itu haknya mereka,” tegasnya. (Chokki)