Sempat Heboh saat Digerebek, Oknum ASN Pemprov Kepri Dituntut 8 Bulan Penjara

Oknum ASN Kepri
Kedua terdakwa saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Ist)

TANJUNGPINANG – Terdakwa An dan SF masing-masing dituntut delapan bulan penjara dalam perkara perzinaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (22/02).

Kasus kedua terdakwa ini sempat heboh tahun 2022 lalu. Sebab, terdakwa An seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).

Keduanya digerebek di salah satu kos-kosan di Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang. Bahkan waktu itu, suami SF bersama warga lainnya yang melakukan penggerebekan.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Desta Garinda Rahdianawati menyatakan, terdakwa I (An) dan terdakwa II (SF) secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 284 ayat 1 ke-1 huruf a dan b KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

“Masing-masing terdakwa dituntut delapan bulan penjara dengan perintah terdakwa ditahan,” kata Desta usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Mendengar tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa I dan II, Agung mengatakan mengajukan pembelaan atau pleidoi.

Baca juga: Flash: Oknum Pejabat Pemprov Kepri Digerebek Lagi Sama Istri Orang

Kemudian Hakim Ketua Isdaryanto didampingi Hakim Anggota Justiar Ronal dan Widodo Heriawan menunda persidangan sepekan ke depan. (*)
Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News