TANJUNGPINANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kepulauan Riau akhirnya menyelesaikan pembayaran gaji PTK Non ASN yang sebelumnya sempat tertunda selama dua bulan.
Dengan demikian, para pendidik yang menunggu kepastian kini bisa sedikit bernapas lega.
Kadisdik Kepri, Andi Agung, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena masalah teknis yang tidak bisa dihindari.
“Untuk PTK Non ASN dan PPPK Paruh Waktu telah dibayarkan untuk dua bulan,” kata Andi, Kamis 4 Desember 2025.
Baca Juga: 530 PTK Non ASN Kepri Terancam Dirumahkan, Ini Penyebabnya
Selanjutnya, Andi menjelaskan bahwa pembayaran gaji dilakukan menggunakan dana BOS dan Baznas, yang menurutnya masih dapat digunakan hingga Desember 2025.
“Kami juga masih menunggu juknis pembayaran PTK ini di tahun 2026, mudah-mudahan ada regulasi,” ujarnya.
Sementara itu, Rama, salah seorang PTK Non ASN, membenarkan bahwa gaji mereka telah diterima dua hari terakhir.
“Alhamdulillah sudah dibayarkan melalui dana bos 2 bulan. Tapi kawan-kawan PPPK Paruh Waktu baru dibayarkan 1 bulan,” ucapnya.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Kepri Belum Cair
Dengan demikian, para PTK berharap pembayaran untuk bulan berikutnya dapat dilakukan tanpa keterlambatan lagi.
“Kami hanya bisa berharap regulasi pembayaran ini tidak terlambat,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang diterima, setidaknya terdapat 291 guru yang berstatus PTK Non ASN dan 239 tenaga kependidikan (Tendik) PTK Non ASN di Provinsi Kepri yang terdampak keterlambatan tersebut.*
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

















