Sempat Memanas, PT SIB Akhirnya Bayar THR Pekerja

Tanjungpinang, Ulasan.co – PT Swakarya Indah Busana (SIB) telah bersepakat dengan para pekerjanya. Dalam surat kesepakatan keduanya, PT SIB akan melunasi THR para pekerja dengan cara menyicil.

Fitri salah seorang perwakilan para pekerja PT SIB mengatakan bahwa PT SIB akan membayar THR para pekerja dengan cara mencicil. Cicilan pertama ialah pada Rabu (12/5/2021).

“Pembayaran tunjangan tahap I akan dibayar sebesar Rp1 juta per orang pada hari Rabu, 12 Mei 2021,” ujarnya saat membacakan isi kesepakatan kedua belah pihak, Senin (10/5/2021).

Lanjutnya pembayaran tahap II dan denda sebesar 5% akan dibayarkan pada tanggal 15 Agustus 2021.

“Pembayaran tahap II ditambah denda 5% akan dibayarkan pada tanggal 15 Agustus 2021,” lanjut Fitri.

Berdasarkan pantauan ulasan.co, para pekerja telah melakukan aksinya pada Rabu (5/5/2021). Pada aksi tersebut, Disnaker Provinsi Kepri langsung menghubungi pihak PT SIB. Saat itu, PT SIB dan Disnaker Kepri meminta para pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) itu untuk bersabar dan memberikan batas waktu selama 3 hari.

Para pekerja PT SIB itu kembali melakukan aksinya pada Senin (10/5/2021) sejak pukul 09.00 WIB. Keadaan sempat memanas saat pimpinan PT SIB menemui para pekerja dan memberikan tawaran pertama. Namun, para pekerja tidak menerima hal tersebut.

Akhirnya, dengan bantuan Disnaker Kepri, pimpinan PT SIB dan para pekerja kembali melakukan mediasi. Mediasi sempat berjalan alot sebelum akhirnya kedua belah pihak mencapai sebuah kesepakatan. Massa aksi pun akhirnya membubarkan diri pada pukul 17.30 WIB. (Din)