JAKARTA – Senator asal Provinsi Kepulauan Riau, Dwi Ajeng Sekar Respaty memastikan dirinya komitmen dan konsisten untuk memperjuangkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan disahkan menjadi undang-undang.
Pernyataan itu disampaikan Sekar seusai Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Pembahasan RUU Tentang Daerah Kepulauan Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 di Gedung Nusantara V, Komplek MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa 2 Desember 2025.
Menurut dia, Indonesia seharusnya memiliki undang-undang khusus yang mengatur hak dan kewenangan provinsi kepulauan mengingat negara ini terdiri dari pulau-pulau. Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki lebih dari 17.000 pulau dengan wilayah laut yang mencapai tiga kali lipat luas daratannya.
Undang-undang itu sebagai wujud kehadiran negara untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kepulauan. Padahal konstitusi melalui Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengakui satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa, namun hingga saat ini belum ada undang-undang yang secara komprehensif mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah berciri kepulauan.
Beberapa kebijakan yang berlaku nasional kerap tidak melihat kondisi daerah kepulauan. Ia menyontohkan, kebijakan fiskal yang selama ini dipengaruhi oleh luas daratan dan jumlah penduduk, semestinya tidak berlaku di seluruh daerah mengingat sebagian daerah memiliki perairan yang lebih luas dari daratan seperti Kepulauan Riau.
“Indonesia merupakan negara kepulauan sehingga sudah seharusnya kebijakan negara mempertimbangkan kondisi daerah kepulauan. Tentu, target dari undang-undang ini adalah kebijakan untuk mempercepat daerah kepulauan maju dan sejahtera,” ujarnya.
Sekar berpendapat bahwa ketiadaan “lex specialis” (undang-undang khusus) bagi daerah kepulauan telah menimbulkan ketimpangan struktural antara daerah daratan dan kepulauan, baik dari aspek fiskal, pelayanan publik, maupun akses infrastruktur.
Berdasarkan hasil kajian dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (Komite I DPD RI, 2017), berbagai provinsi berciri kepulauan seperti Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, dan Kepulauan Riau menghadapi keterbatasan serius dalam pembiayaan pembangunan akibat karakter geografis dan biaya logistik yang tinggi.
Aspek fiskal sebagai inti dari argumentasi dalam naskah akademik RUU Daerah Kepulauan, katanya.
Sekar menjelaskan bahwa naskah akademik itu berisikan kapasitas fiskal daerah berciri kepulauan sangat terbatas dan tidak proporsional dibandingkan dengan luas wilayah laut dan tanggung jawab pelayanan publik yang mereka emban.
Struktur pendapatan daerah kepulauan didominasi oleh dana transfer dari pusat, terutama Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) relatif kecil karena aktivitas ekonomi tersebar di pulau-pulau kecil dengan biaya administrasi dan transportasi tinggi.
Kondisi ini pula menyebabkan ketergantungan fiskal yang kronis terhadap pemerintah pusat, serta menimbulkan kesenjangan fiskal yang signifikan antara daerah daratan dan kepulauan.
Naskah akademik juga menunjukkan bahwa formula alokasi fiskal nasional tidak mempertimbangkan karakter geografis kepulauan, terutama faktor jarak, transportasi laut, dan biaya logistik antar-pulau. Dalam praktiknya, rumus DAU dan DAK yang berlaku saat ini belum mencakup geographic cost index yang menggambarkan biaya pelayanan publik di wilayah kepulauan.
Akibatnya, daerah kepulauan harus menanggung biaya lebih tinggi untuk pendidikan, kesehatan, maupun transportasi masyarakat, tanpa adanya tambahan dana kompensasi yang memadai. Misalkan, untuk
mengirim guru atau tenaga kesehatan ke pulau-pulau kecil dibutuhkan biaya transportasi laut dan insentif tambahan yang signifikan.
Selain itu, kata dia dalam sektor pendidikan, angka partisipasi sekolah di provinsi kepulauan seperti Maluku dan Nusa Tenggara Timur masih tertinggal dibandingkan rata-rata nasional karena akses fisik ke sekolah yang sulit.
“Keterbatasan infrastruktur dasar yakni persentase rumah tangga dengan sanitasi layak, sumber air minum layak, dan akses listrik di daerah kepulauan berada di bawah 60 persen, jauh tertinggal dari wilayah perkotaan di daratan,” ucap Sekar menjelaskan.
Selain itu, lanjutnya asimetri pelayanan publik juga terjadi akibat formula alokasi fiskal nasional yang tidak mempertimbangkan faktor geografis kepulauan. Hal ini membuat daerah-daerah kepulauan kesulitan membiayai transportasi pelayanan publik antarpulau, termasuk operasional kapal perintis dan distribusi logistik kebutuhan dasar.
Ketimpangan ini berdampak pada indeks pembangunan manusia (IPM) yang rendah dan ketergantungan tinggi terhadap bantuan pemerintah pusat. Ketimpangan juga diperparah oleh terbatasnya kapasitas investasi daerah karena rendahnya PAD dan lemahnya daya tarik ekonomi akibat infrastruktur dasar yang minim.
Sebagai solusi, naskah akademik mengusulkan pembentukan Dana Khusus Kepulauan (DKK) sebagai instrumen afirmatif fiskal yang bersifat “block grant”. Dana ini diusulkan bersumber dari pagu Dana Transfer Umum (DTU) dengan formula berbasis geografis, mencakup jumlah pulau berpenghuni, panjang garis pantai, jarak antar-pulau, dan rasio biaya logistik terhadap PDRB daerah.
“DKK diharapkan menjadi mekanisme korektif untuk menutup ketimpangan fiskal antara daratan dan kepulauan, sekaligus mendukung penyelenggaraan layanan dasar seperti transportasi laut perintis, pendidikan, dan kesehatan antarpulau,” katanya.
RUU Daerah Kepulauan kembali diajukan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 sesuai dengan Surat DPD RI Nomor B/HM.03/2283/DPDRI/IX/2025 tanggal 8 September 2025 tentang Penyampaian RUU Prioritas DPD RI Tahun 2025 bersama dengan empat RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2025 yang menjadi usul DPD RI lainnya yaitu Rancangan Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Adat, Rancangan
Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim, Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Kemudian melalui Surat DPD RI Nomor B/HM.03/2472/DPDRI/IX/2025 tanggal 30 September 2025 tentang Penyampaian RUU Prioritas DPD RI Tahun 2025, DPD RI menugaskan alat kelengkapan DPD RI untuk membahas RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2025 bersama DPR RI dan Pemerintah.
Menindaklanjuti hal tersebut kemudian DPR RI, melalui surat Nomor T/16730/LG.03.01/11/2025, tanggal 12 November 2025 perihal Penyampaian RUU Usul DPD RI menyampaikan 1 (satu) RUU usul DPD RI yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan kepada Presiden, untuk dibahas bersama Presiden, DPR RI, dan DPD RI dalam sidang bersama.
Tentunya sebelum dilakukan pembahasan bersama tersebut diperlukan adanya forum Rapat Koordinasi Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan.
Rakor ini, menurut dia sebagai momentum strategis untuk mempertemukan kembali DPD RI, DPR RI, dan pemerintah guna menyepakati urgensi politik hukum pembentukan UU Daerah Kepulauan, khususnya dalam memperbaiki ketimpangan fiskal dan pelayanan publik antarwilayah.
Ia mengharapkan RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang sebagai kerangka hukum “lex specialis” yang memberikan afirmasi nyata bagi provinsi-provinsi kepulauan, sehingga prinsip keadilan dan pemerataan pembangunan nasional dapat dijalankan secara substantif, bukan sekadar administratif.












