Sengketa Ady Indra Panewnnari dengan Kepricek.com, Ini Instruksi Dewan Pers

Ady Indra Pawennari. (Foto: istimewa)
Ady Indra Pawennari. (Foto: istimewa)

JAKARTA – Sengketa pers antara Ady Indra Pawennari sebagai Pegadu dengan media Kepricek.com yang diadudakan ke Dewan Pers sudah masuk tahap putusan.

Dewan Pers memutskan melalui surat resminya bernomor 1513/DP/K/X/2025 tertanggal 1 Oktober 2025 yang diterima redaksi ulasan.co, perihal pemuatan Hak Jawab disertai permintaan maaf sesuai dengan Pedoman Hak Jawab.

Terkait sengketa Hak Jawab ini, sesuai dengan Pedoman Hak Jawab yang menyebutkan sengketa Hak Jawab diselesaikan oleh Dewan Pers.

Maka Dewan Pers menyatakan dan merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Hak jawab yang dikirim oleh Saudara Ady Indra Pawennary tidak memuat hal yang berlebihan terkait dengan persoalan dirinya yang diberitakan kepricek.com sebelumnya dan tidak bertentangan dengan Pedoman Hak Jawab.

2. Media Teradu Kepricek.com segera memuat Hak Jawab disertai permintaan maaf sesuai rekomendasi Dewan Pers sesuai dalam surat penyelesaian pengaduan nomor: 455/DP/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025.

3. Media Teradu kepricek.com segera menjalankan beberapa poin rekomendasi lainnya yang terdapat Surat Penyelesaian Pengaduan nomor: 455/DP/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menegaskan dengan pemuatan Hak Jawab disertai permintaan maaf oleh Teradu diikuti pelaksanaan rekomendasi lainnya dalam surat penyelesaian pengaduan Dewan Pers tersebut maka perkara ini selesai.

Dewan Pers mempertimbangkan untuk tidak akan menangani pengaduan dari pihak manapun kepada Teradu di masa mendatang, jika media Teradu tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers secara lengkap dan benar.*