Sengketa Panas 21 KK vs Pemilik SHM di Karimun: Pengukuran Ulang Jadi Titik Balik Kepastian Hukum

Proses pengukuran lahan sengketa di kawasan Paya Cincin, Poros, Karimun. (Foto: Hairul S)
Proses pengukuran lahan sengketa di kawasan Paya Cincin, Poros, Karimun. (Foto: Hairul S)

KARIMUN – Babak baru sengketa lahan antara 21 Kepala Keluarga (KK) penggarap dan pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di Jalan Jenderal Sudirman, Poros, Paya Cincin, Kelurahan Pamak, Karimun, akhirnya memasuki tahap krusial.

Setelah serangkaian mediasi gagal, kini pengukuran ulang lahan menjadi kunci penyelesaian hukum yang ditunggu-tunggu masyarakat.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Polres Karimun turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran batas lahan yang disengketakan, pada Rabu, 5 November 2025.

Baca Juga: Karutan Karimun Respons Oknum Pegawai Usai Dipolisikan Terkait Dugaan ‘Makelar Kasus’

Langkah ini menjadi upaya penting untuk memastikan kejelasan status kepemilikan di tengah konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kasi Pengukuran dan Pemetaan BPN Karimun, Ary Wibowo, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan atas permintaan resmi dari Polres Karimun. Guna mengklarifikasi batas kepemilikan dan memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami membawa seluruh peralatan pengukuran. Kepada para penggarap kami minta untuk menunjukkan titik-titik lahan yang mereka kuasai agar dapat ditandai dengan jelas,” ujar Ary.

Dalam penegasannya, Ary menyampaikan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02273 atas nama Hj. Rosmeri merupakan dokumen hukum resmi dan sah di mata negara. Karena itu, BPN menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati sertifikat tersebut.

Baca Juga: Dua Oknum Dipolisikan Terkait Dugaan Skandal ‘Makelar Kasus’ Narkoba di Karimun

Sementara itu, para penggarap lahan telah mengakui bahwa status mereka bukan sebagai pemilik, melainkan hanya menguasai lahan tanpa dokumen kepemilikan sah.

Sengketa lahan yang mencakup area seluas 1,8 hektare ini diketahui sudah berlarut sejak tahun 2017. Sebagian penggarap mengaku membeli tanah dari pihak ketiga yang tidak memiliki dokumen resmi, sementara lainnya hanya menempati lahan tanpa dasar hukum yang kuat.

Sebelumnya, dua kali mediasi telah digelar oleh pihak terkait, tepatnya pada 17 Maret dan 26 Mei 2025. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan terkait kompensasi maupun ganti rugi bagi para penggarap.

Kini, tim gabungan BPN dan Polres Karimun mengambil langkah tegas melalui pengukuran ulang di lapangan. Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Dengan hasil pengukuran yang akurat, BPN menilai akan ada kejelasan batas wilayah dan status kepemilikan yang sah sehingga tidak lagi menimbulkan polemik berkepanjangan di kemudian hari.*

Ikuti BeritaUlasan.codi Google News