TANJUNGPINANG – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad merespon soal Sengketa Pulau Pekajang usai Provinsi Bangka Belitung mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ansar mengaku akan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal adanya sengketa Pulau Pekajang di Kabupaten Lingga.
“Kita tidak usah tektok-tektokan, karena sudah jelas pegangannya yakni undang-undang pembentukan Kabupaten Lingga,” kata Ansar, Jumat 20 Juni 2025.
Ia menyampaikan, Pemprov Kepri berpegang pada Undang-Undang pembentukan Kabupaten Lingga yang menyatakan bahwa Pulau Pekajang dan Pulau Berhala masuk wilayah Pemprov Kepri.
Endipat Sorot Tambang di Pulau Citlim Karimun, Diduga Merusak Lingkungan
“Sebelumnya UU nomor 25 tahun 2002, pemerintah menetapkan, Provinsi Kepri terbentuk dan telah berpisah dengan Provinsi Riau,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa sanya Pulau Pekajang dan Pulau Berhala masih masuk Provinsi Kepri jika melihat Permendagri.
“Dari Permendagri ini juga ada nomenklatur dan penetapan batas-batas wilayah yang masuk Provinsi Kepri,” tuturnya.
Sebelumnya, Asisten I Setdaprov Kepri, Tengku Said Arif Fadillah menyebut, Pemprov Kepri akan dimintai keterangan jika adanya gugatan ke MK.
“Kami juga pasti dimintai keterangan. Kami akan menyampaikan undang-undang yang diserahkan ke Pemprov Kepri,” ucapnya.
[VIDEO] 300 KASUS CERAI DI TANJUNGPINANG DISEBABKAN JUDI ONLINE
Menurutnya, Pemprov Kepri dengan Bangka Belitung masih satu rumpun yang tidak terpisahkan dari segi historis antara masyarakat Kabupaten Lingga dan Bangka Belitung.
“Asalnya kan dari Sumsel semua, setelah pemekaran, Kepri dapat wilayah perbatasan. Jadi saya rasa kita ini masih kakak adik,” tutur Arif.