Hukum  

Seorang Lelaki di Bukit Bestari Ditangkap Polisi karena Memiliki Ganja

Tanjungpinang, Ulasan.co – Tim Drugs Hunter Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap seorang laki-laki karena menyimpan narkotika jenis ganja di Jalan Pramuka Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang pekan lalu. Pelaku berinisial M tak berkutik saat diamankan petugas.

Petugas berhasil menemukan satu paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bruto 0,63 gram yang dibungkus dengan plastik bening dan dua pack kertas papir merk Toreador. Paket itu ditemukan dari laci lemari yang berada di ruang tamu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B mengatakan, terhadap barang-barang tersebut diakui miliknya dan tangannya juga diamankan satu unit handphone.

“Hasil tes urine terhadap pelaku terbukti positif narkoba, pelaku mengakui bahwa dia adalah pengguna narkoba jenis Ganja,” kata AKP Ronny, Kamis (15/4/2021).

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

AKP Ronny mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (Chokki)