Hukum  

Seorang Mucikari Prostitusi Online di Anambas Dibekuk Polisi

Satreskrim Polres Anambas, membekuk seorang mucikari yang menyediakan jasa pekerja seks komersial (PSK) secara online, di Kabupaten Anambas. Foto : Alamudin (Istimewa)

Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Anambas, membekuk seorang mucikari yang menyediakan jasa pekerja seks komersial (PSK) secara online, di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri).

Mucikari yang diketahui berinisial M itu, diamankan pada Jumat (20/8) lalu, di sebuah hotel di Tarempa, Kabupaten Anambas.

Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rifi Hamdani Sitohang menjelaskan, pelaku M diketahui memperdagangkan para korban, dengan mengirimkan foto mereka kepada lelaki hidung belang.

“Apabila sesuai dengan kriteria lelaki tersebut, maka pekerja seks itu akan langsung diantar ke lokasi, untuk melakukan transaksi lebih lanjut,” ujarnya

Rifi juga menambahkan, dari hasil penyidikan, sampai saat ini tidak ada anak di bawah umur atau pelajar yang terlibat dalam prostitusi online tersebut.

Namun demikian, pihaknya mengingatkan agar para orang tua tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar tidak melakukan hal tersebut.

Dari penangkapan mucikari online, kepolisian menyita barang bukti berupa uang senilai Rp.300 ribu, 6 unit hp android, 3 buah alat kontrasepsi merek Sutra dan 1 tisu magic.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal UU no 19 tahun 2016, tentang ITE pasal 45 ayat 1, dengan ancaman 6 tahun penjara, dan pasal tambahan KUHP pasal 296 junto pasal 506 KUHP.

Pewarta: Alamudin
Editor : MD Yasir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *