IndexU-TV

Seorang Nenek Ajari Cucu Mencuri di Toko Buah Tanjungpinang

Pelaku
Para pelaku saat diamankan polisi. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

TANJUNGPINANG – Seorang nenek berinisial Ka (60), ditangkap polisi karena mengajari cucunya mencuri di sebuah toko buah berada di kawasan Bintan Centre, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Selain Ka, tiga pelaku lainnya, Er (42), Ir (40) dan Mk (40) juga terlibat aksi pencurian tersebut. Ternyata, keempat orang pelaku pencurian merupakan satu keluarga.

“Empat orang tersangka ini adalah satu keluarga. Nenek dan anak,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Perbowo saat konprensi pers di Kantor Polresta Tanjungpinang, Selasa 30 Juli 2024.

AKP Agung menyampaikan kronologis kejadian tersebut, berawal saat pemilik toko buah mencari keberadaan telepon seluler (ponsel) miliknya pada 25 Juli 2024. Sehingga korban menyuruh adiknya untuk menelepon ponsel tersebut.

Tidak lama berselang, korban tersadar bahwa tas selempang berisikan uang rupiah dan dolar Singapura, handphone dan gelang kaki emas, milik korban di dalam laci kasir juga telah hilang.

“Saat dicek kamera CCTV, barulah ketahuan bahwa ada keempat pelaku bersama cucunya ini yang mencuri,” ucap dia.

Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Kantor Polsek Tanjungpinang Timur. Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan.

“Besoknya tidak sampai 24 jam, Ir sudah kita tangkap di Batam. Pelaku lainnya di tangkap di Tanjungpinang,” tegas dia.

Agung menjelaskan lagi, keempat tersangka berpura-pura membeli buah untuk mengalihkan korban.

Setelah korban lengah, Ka menyuruh cucunya untuk mengambil tas selempang di dalam laci. Setelah itu, cucunya langsung masuk ke dalam mobil rental yang digunakan para pelaku.

Kedua pelaku berinisial Ka dan Ir merupakan resedivis dengan kasus sama di tahun 2019 lalu di Pasar Bintan Center Tanjungpinang.

Baca juga: Polisi Tangkap Sepasang Kekasih  Pencuri Motor di Tanjungpinang

Akibat kejadian tersebut, lanjut dia, korban mengalami kerugian satu unit handphone, uang tunai senilai Rp8.679.000, dan gelang emas kaki.

“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version