Seorang Pria di Batam Hamili Bocah Perempuan 12 Tahun

Seorang Pria di Batam Hamili Bocah Perempuan 12 Tahun
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan (Foto: Alamudin)

Batam – Seorang pria berinisial TNM (44) di Batam, Kepulauan Riau menghamili bocah perempuan berumur 12 tahun.

Pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Barelang setelah ditangkap Unit VI Satreskrim Polresta Barelang karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Jumat (24/09).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, kasus pencabulan tersebut terungkap karena kecurigaan orang tua korban. “Orang tua korban curiga karena perut anaknya membesar,” ujar Reza di Batam, Senin (27/09) kemarin.

Lanjut, kata Kompol Reza, korban diketahui sudah hamil setelah mengeluhkan perutnya sakit kepada orang tuanya, sehingga oleh orang tua korban membawa korban untuk diperiksakan di RS Elisabeth Lubuk Baja.

“Pihak rumah sakit mengkonfirmasi bahwa korban sedang hamil,” jelasnya.

BACA JUGA: Kasus Pencabulan Oknum Lurah dan Guru Ngaji Dilimpahkan ke Jaksa

Reza menjelaskan, korban yang berumur 12 tahun itu yang tengah berada di rumah sakit menceriakan kepada perawat rumah sakit bahwa kehamilannya akibat perbuatan pelaku TNM.

“Pelaku dan korban berkenalan di sebuah acara fashion show dan mulai menjalin hubungan,” ujar Reza.

Dari pengakuan korban, diketahui pelaku sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.

Mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, orang tua korban pada Kamis (23/09) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Barelang.

“Setelah meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti, pelaku langsung kita amankan sehari selang pelaporan orang tua korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut di jerat pasal 81 Junto 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (*)

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *