Tanjungpinang, Ulasan.co – Salah seorang Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKI-B) yang tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang kemarin diisolasi di Rumah Sakit Umum Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang, Rustam, di Tanjungpinang, Rabu, membenarkan informasi tersebut.
Satu dari 81 TKI-B yang dideportasi dari Malaysia dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
“Statusnya PDP. Diketahui PDP setelah diperiksa suhu badannya di Pelabuhan Sri Bintan Pura oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan,” ujarnya.
Sementara TKI-B lainnya dikarantina selama 14 hari di Rumah Perlindungan Trauma Centre Tanjungpinang. Namun sebanyak 21 TKI-B lainnya akan dipulangkan ke daerah asalnya nanti sore.
Sebanyak 81 TKI-B tiba di Tanjungpinang dengan menggunakan kapal dari Malaysia menuju Batam, kemudian baru ke Tanjungpinang.
“Jadi tidak langsung ke Tanjungpinang, melainkan singgah ke Batam,” ucapnya.
Berdasarkan pantauan yang dilansir dari kepri.antaranews.com tidak ada kamar di Rumah Perlindungan Trauma Centre Tanjungpinang. Dua ruangan besar disiapkan untuk menampung TKI-B.
Di ruangan itu terdapat ratusan tempat tidur. Sementara petugas keamanan di lokasi berkomunikasi tidak secara langsung dengan TKI-B, melainkan melalui dari lubang pada dinding pembatas.
Sore ini sebanyak 41 TKI-B dari Malaysia kembali tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.