Seorang Warga Batam Disuntik Vaksin Dua Kali Sehari Langgar Edaran Kemenkes

Ilustrasi vaksin. (Foto: Antara)

Batam –  Kabar almarhum Harjito (49), warga Perumahan Bapede, Batam Center, Kota Batam yang disuntik vaksin Sinovac dua kali dalam sehari menghebohkan warga Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (29/07).

Seharusnya, almarhum menerima dosis kedua ada jeda selama 14 hari dari penyuntikan dosis pertama. Namun,  almarhum langsung mendapatkan dua dosis vaksin Sinovac sekaligus di hari yang sama.

Almarhum waktu itu mengikuti kegiatan vaksinasi massal yang diadakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri pada Minggu, 11 Juli 2021 lalu.

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pemberian jeda 14 hari antara dosis pertama dan kedua vaksin Sinovac.

“Dosis dan cara pemberian harus sesuai dengan yang direkomendasikan untuk setiap jenis vaksin COVID-19. Vaksin COVID-19 diberikan melalui suntikan intramuskular (injeksi/suntikan) di bagian lengan kiri atas dengan menggunakan alat suntik sekali pakai (Auto Disable Syringes/ADS),” tulis edaran Kemenkes yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dikutip dari detikhealth.

Berdasarkan juknis, vaksin Sinovac diberikan dua kali, dalam rentan jarak waktu penyuntikan 14 hari dan dosis sekali suntik sebesar 0,5 ml.

Meski begitu, tidak semua jenis vaksin memiliki aturan yang sama. Berikut aturan pemberian vaksin Corona jenis lain berdasarkan juknis vaksinasi Kemenkes.

Vaksin Sinopharm disuntikkan sebanyak dua kali dengan rentan jarak penyuntikan selama 21 hari. Jumlah dosis vaksin Sinopharm yang diberikan sebesar 0,5 ml per dosis.

Vaksin AstraZeneca disuntikkan antara 1-2 kali dengan rentan jarak penyuntikan selama 28 hari (jika diberikan dua suntikan). Dosis yang diberikan sebesar 0,5 ml per dosis.

Vaksin Novavax disuntikkan sebanyak dua kali dengan rentang jarak penyuntikan selama 21 hari. Dosis vaksin yang diberikan sebesar 0,5 ml per dosis.

Vaksin Moderna disuntikkan sebanyak dua kali dengan rentan jarak penyuntikan selama 28 hari. Jumlah dosis yang diberikan sebesar 0,5 ml per dosis.

Vaksin Pfizer-BioNTech disuntikkan sebanyak dua kali dengan rentan jarak penyuntikan selama 28 hari. Dosis vaksin Pfizer yang diberikan sebesar 0,5 ml per dosis.

Sebelumnya dilaporkan, Harjito (49),  warga Perumahan Bapede, Batam Center langsung mendapatkan dua dosis vaksin Sinovac sekaligus di hari yang sama.

Namun, setelah divaksin almarhum sakit lalu meninggal dunia  meninggal dunia usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam.

Apindo Kepri Angkat Bicara

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau (Kepri) Cahya angkat bicara mengenai kematian Harjito (49) warga Perumahan Bapede, Batam Center  setelah diduga menerima dua dosis vaksin Sinovac di hari yang sama.

Cahya membenarkan bahwa pada hari yang dimaksud Hartijo tervaksin dua kali. Ia menegaskan kematian Harjito murni dikarenakan COVID-19 dan bukan karena dua dosis vaksin.

“Itu jelas COVID-19 jangan dikaitkan dengan vaksin, cari berita yang benar,” tegas Cahaya saat di hubungi melalui seluler, Kamis (29/07).

Cahya menjelaskan, apabila kematian warga akibat dosis vaksin, pihaknya akan bertanggung jawab.

“Kalau memang terkonfirmasi akibat vaksin kamu cari saya,” kata Cahaya.

Menurutnya, masalah dikarenakan vaksin seharusnya mulai dirasakan oleh penerima sehari setelah menerima vaksin dan bukan dirasakan sejak beberapa hari.

“Ini sudah empat hari kemudian, almarhum memang terpapar COVID-19 dan dirawat. Kalau dosis kuat mestinya beliau tidak terpapar,” tegasnya. (*)

Pewarta : Engesti, detik.com
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab