KARIMUN – Seorang warga merobek surat suara di TPS 006, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu 27 November 2024.
Warga yang melakukan aksi tersebut diketahui pria berinisial MS, mantan Ketua RT.
MS tiba di TPS 006 yang berada di ruko jalan Pramuka, Kelurahan Tanjungbalai Kota, dan menjalankan tahapan untuk mencoblos, sekira pukul 08.50 WIB.
Ketika menerima dua surat suara dari petugas, MS menanyakan mana surat suara pemilihan Bupati-Wakil Bupati Karimun dan Gubernur-Wakil Gubernur Kepri.
Setelah petugas menjawab, MS langsung merobek surat suara pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur.
“Dia datang normal aja. Bupati dia coblos dimasukkan ke kotak. Untuk di Gubernur ‘ini gak ada guna ni’ katanya dan langsung dia sobek,” jelas Ketua Panwascam Karimun, Jupri Hardika.
Jupri menyebutkan peristiwa di TPS 006 menjadi catatan kejadian khusus, dan dibuatkan berita acaranya.
Disebutkan Jupri, atas aksi perobekan surat suara MS bisa mendapatkan sanksi pidana.
“Sanksinya ini bisa pidana. Sebenarnya secara persuasif bisa dijadikan surat suara rusak, tapi tetap dibuatkan kejadian khusus, ada berita acaranya,” jelas Jupri.
Setelah kejadian tersebut, proses pencoblosan di TPS 006 tetap berjalan seperti biasa.
Petugas tetap melayani warga yang terus berdatangan untuk memberikan hak suara mereka.
Sementara jumlah daftar pemilih tetap di TPS 006 Tanjungbalai Kota sebanyak 501 orang.