Sepanjang 2021, PSDKP Tangkap 20 Kapal Ikan Asing di Perairan Kepri

Sempat Tuding PSDKP Main Mata dengan Pengusaha Ikan, Anggota KMPNT Minta Maaf
Kapal ikan asing berbendera Malaysia yang ditangkap petugas KKP. Foto: Antara

Tanjungpinang – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menyebutkan, aksi pencurian ikan oleh kapal nelayan asing masih terjadi. Sepanjang 2021, PSDKP Batam telah mengamankan 20 kapal nelayan asing yang beraktivitas di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala PSDKP Batam, Salman Mokoginta mengatakan, pihaknya yang kerap kali rutin menjalankan patroli di perairan Kepri kini telah mengamankan sejumlah kapal nelayan asing. Para nelayan asing tersebut terbukti melanggar batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: Kejari Natuna Bakal Lelang Lagi 20 Unit Kapal Ikan Rampasan

Selain itu, para nelayan asing itu juga melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal yakni dengan menggunakan pukat troll.

“Sepanjang 2021, ada 14 kapal dari Vietnam dan 6 dari Malaysia,” katanya, Senin (8/11).

Ia menjelaskan, para nelayan itu pun langsung diamankan untuk menerima sanksi sesuai dengan perbuatannya. Nantinya para nelayan itu akan diadili di pengadilan. Dari putusan pengadilan itu juga, akan dilihat peruntukan kapal para nelayan asing itu.

“Saya berharap kapal itu bisa ke nelayan lokal atau universitas,” ujarnya lagi.

Baca juga: IOJI Catat Kapal Ikan Asing masih Beraktivitas di Laut Natuna

Sementara untuk para nelayan, ia mengaku selalu meminta agar para nelayan itu dideportasi ke negara asalnya masing-masing.

Lanjutnya, ia juga akan terus menjalin komunikasi dengan pihak imigrasi dan juga dinas terkait di Kepri untuk membahas ilegal fishing yang marak terjadi di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *