Sepanjang 2025, Pemko Tanjungpinang Pecat 6 ASN Bermasalah

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Pemko Tanjungpinang, berhentikan 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus hukum dan indisipliner sepanjang tahun 2025.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan, tindakan tegas ini diambil setelah melalui proses pembinaan dan pemberian peringatan berulang kali kepada para ASN bersangkutan.

“Kalau ASN melanggar aturan, tentu ada sanksinya. Tahun ini sekitar enam orang yang diberhentikan. Ada yang karena tersangkut hukum, maupun melanggar disiplin kerja,” kata Lis, Kamis 13 November 2025.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, sebagian besar ASN yang diberhentikan tersebut tersandung kasus hukum.

Lis menegaskan, ASN yang terjerat kasus hukum, Pemko Tanjungpinang sepenuhnya menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum.

“Bagi yang bermasalah hukum, kita tunggu putusan inkrah pengadilan. Setelah itu, baru dilakukan pemberhentian,” ucapnya.

Menurutnya, penerapan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen Pemko Tanjungpinang, serta memberikan pembelajaran kepada ASN lain agar tidak melakukan tindakan serupa.

“Tindakan ini bukan semata-mata hukuman, tetapi juga pembelajaran agar ASN lainnya lebih disiplin dan memahami tanggung jawab sebagai abdi negara,” pungkasnya.