Della mengaku tidak mengenali pelaku dan tidak pernah melihat pelaku di sekitar tempatnya bekerja.
“Laci yang lain tidak ada isinya. Hanya laci itu saja yang ada tabung gas,” ujarn Della, Kamis (20/01).
Meskipun merasa dirugikan, Della dan Rossi tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
Maling Kotak Infak Yayasan
Tak berselang lama dari kasus pembobolan enam kotak amal di Rumah Makan (RM) Muara Jaya, giliran kotak amal di RM MPM Resto Komplek Ruko Bintan Square, Jalan Raya Uban KM 10, Tanjungpinang menjadi sasaran maling.
Pemilik RM MPM, Rosta menyadari warungnya dibobol maling pada Senin (24/01) pagi. Saat itu ia ingin membuka warung.
“Kotak amalnya sudah berada di luar, sekitar 5 meter dari depan warung,” ujarnya, Rabu (25/01).
“Saya langsung liat rekaman CCTV di Handphone. Ternyata kotak amal itu dicuri Maling sekitar pukul 04.10 WIB, Senin (24/01),” kata Rosta.
Dari rekaman CCTV itu, Pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu ruko warung. Setelah berhasil masuk, maling itu langsung mencongkel kotak amal dengan gunting yang ada di meja warung.
Lanjutnya, kotak amal itu milik yayasan Idris yang ada di Kabupaten Bintan. Kotak tersebut telah berada di MPM Resto selama setahun dengan perkiraan isi mencapai Rp1,5 juta.
Atas kejadian ini, lanjut Rosta, pihaknya telah membuat Laporan ke Mapolsek Tanjungpinang Timur pada Rabu (26/01).
Kini pihak kepolisian masih memburu sejumlah pelaku pencurian itu, baik yang sempat terekam kamera CCTV maupun tidak.
Satu Pencuri Kota Infak Ditangkap
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafrudin, mengatakan, seorang pencuri kotak infak di Rumah Makan Muara Jaya ditangkap. Pelaku yang ditangkap berinisial Pr berusia 21 tahun.
Ia menduga, Pr menjalankan aksinya pada Rabu (05/01) malam hari dengan merusak pintu rumah makan. Pemilik Rumah Makan Muara Jaya baru menyadari aksi Pr saat ingin membuka tempat usahanya pagi hari.
“Saat itu pemilik rumah makan melihat, 6 kota Amal di Tempatnya sudah terbuka dan berserakan,” ujar Syafrudin Sabtu (22/01).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kepolisian menemukan petunjuk bahwa pelaku merupakan orang tinggal di sekitar rumah makan Muara Jaya.
“Saat itu diduga pelaku ingin mencoba mencuri kembali. Kita sudah intai duluan dan langsung melakukan penangkapan,” ucapnya.
Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Setidaknya terdapat enam kotak amal yang ia bobol dengan total nominal uang mencapai Rp 3 juta.
“Pelaku mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhanya sehari- hari dan uangnya juga dikatakan sudah habis digunakan,” katanya.
Pelaku diduga melanggar pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)