Sepanjang Tahun Ini, Ratusan Orang Kasus Narkoba Diamankan Jajaran Polda Kepri

Sepanjang Tahun Ini, Ratusan Orang Kasus Narkoba Diamankan Jajaran Polda Kepri
Ilustrasi, barang bukti narkotika diamankan polisi (Foto: Alamudin)

Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Satres Narkoba jajaran berhasil mengamankan 290 kasus  narkoba tahun ini selama Januari hingga November 2021.

Dari catatan Ditresnarkoba Polda Kepri paling banyak menangani kasus, yaitu sebanyak 68 kasus. Disusul Polresta Barelang 67 kasus, Polres Tanjungpinang 60 kasus, Polres Karimun 60 kasus, Polres Bintan 21 kasus, Polres Natuna 4 kasus, Polres Lingga 6 kasus dan Polres Anambas 3 kasus selama tahun ini.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi menjelaskan, dari ratusan kasus ini polisi telah menahan sebanyak 425 orang yang terdiri dari 406 laki-laki dan 19 perempuan.

Dari data Ditresnarkoba Polda Kepri, Polres Karimun paling banyak menangkap orang yang membawa atau berkaitan dengan narkoba 116 orang, lalu disusul Polresta Barelang sebanyak 102 orang dan Ditresnarkoba Polda Kepri 82 orang.

“Kami terus meningkatkan penindakan. Tapi, kami tidak dapat bekerja sendiri. Kami berharap adanya bantuan dari masyarakat, salah satunya memberihu mengenai adanya kegiatan mencurigakan seperti transaksi narkoba. Mari bersama-sama, dalam penanganan kasus narkoba ini,” katanya.

Baca Juga: Polres Karimun Bekuk 18 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba

Mudji menjelaskan, ratusan pelaku yang diamankan oleh kepolisian itu semuanya Warga Negara Indonesia.

Sedangkan batang bukti yang di amankan berupa 3394,19 gram Ganja, 186,53 kilogram, 2990.25 Butir Pil Ekstasi, 209.42 Gram Heroin, 5967 Butir Pil Heppyfive.

“Sabu masih mendominasi untuk peredaran narkotika,” ujarnya.

Mudji mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui peredaran gelap narkotika di sekitar lingkungan agar berkordinasi dengan kepolisian.

“Peran masyarakat sangat membantu diharapkan kerjasama. Karena narkoba adalah musuh kita bersama,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *