Serikat Pekerja Desak Kasus Kecelakaan Kerja di Kawasan PT BAI Diusut Tuntas

Salmon
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bintan-Tanjungpinang, Salmon. (Foto: Suhardi)

TANJUNGPINANG – Serikat buruh mendesak kasus kecelakaan kerja menewaskan Frengky Malonda (42), di kawasan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) harus diusut tuntas.

Korban yang diketahui karyawan PT Maxima Arta tewas saat melaksanakan pekerjaan penimbunan di kawasan PT BAI, Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Ahad (27/08) lalu.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan-Tanjungpinang, Salmon menegaskan, ada sejumlah catatan kelalaian atas peristiwa tersebut.

“Terutama kelalaian soal K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), harusnya pihak subcon itu sudah mempertimbangkan dari berbagai sektor keamanan,” kata Salmon kepada ulasan.co, Kamis (31/08).

Dirinya mencontohnya, safety first yang semestinya dilakukan seperti menempatkan kernet atau pendamping sopir. Serta meletakkan pengawas lapangan untuk memastikan semua keadaan aman dan memungkinkan semua aktivitas proyek berjalan baik.

“Seharusnya keberadaan kernet dan pengawas lapangan itu penting agar semua situasi aman,” terangnya.

Atas kejadian ini, Salmon meminta aparat penegak hukum mulai dari pengawas dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), aparat hukum serius mengusut tuntas kasusnya agar ke depan tidak terulang kembali.

“Kita minta pihak pihak berwajib, kami minta kasus ini segera diusut tuntas. Begitupun Disnaker agar mengutus tim pengawasnya,” sarannya.

Salmon pun menyarankan kepada perusahaan di Pulau Bintan jika menerima penawaran perusahaan subkontrak, maka harus betul-betul teliti menilai serta mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut layak sebagai mitra kerja.

“Apakah perusahaan itu sangat mengutamakan keselamatan kerjanya, jangan sampai si perusahan besar asal menerima saja, tanpa mempertimbangkan banyak hal,” imbuhnya.

Baca juga: Pekerja Subkontrak Ditemukan Tewas di PT BAI

Terpisah, Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Elektronik-Elektrik FSPMI, Alfitoni, meminta kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) agar intens melakukan pemantauan aktivitas perusahaan dalam sebuah pekerjaan wajib menerapkan sistem K3.

“Pengawas ketenagakerjaan Disnaker provinsi harus meningkatkan kinerja pengawasan untuk datang ke perusahan, memeriksa kelengkapan K3 dan mensosialisasikan masalah K3,” ujarnya.

Alfitoni tidak memungkiri akhir-akhir ini tidak sedikit buruh yang bekerja di perusahaan swasta kerap mengalami kecelakaan kerja, mulai dari luka-luka, patah tulang, bahkan sampai meninggal dunia. “Seperti yang dialami Frengky Malonda,” katanya.

Dirinya meminta kepada perusahaan melalui ahli waris korban kecelakaan kerja wajib memberikan santunan sesuai aturan di peraturan perusahaannya. Selain itu juga wajib menyediakan kompensasi PHK karena meninggal dunia sesuai status hubungan kerjanya dan hak-hak lainnya.

“Kepada perusahaan melalui ahli waris wajib memberikan santunan dan kompensasi sesuai aturan,” tegasnya.

“Santunan lainnya bisa BPJS Ketenagakerjaan, santunan duka (JKK) uang pemakaman dan santunan duka (JKM),” tambahnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News