TANJUNGPINANG – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepulauan Riau (Kepri) minta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) disesuaikan per sektor atau tingkat resiko kerja.
Menurut Pangkorda Garda Metal Kota Batam, Faisal Kurniawan, angka kenaikan yang sesuai untuk Upah Minimum Kota (UMK) di Batam serta UMP Kepri, harus menyesuaikan standar kebutuhan hidup layak (KHL).
“Berdasarkan inflasi Kepri yang lebih tinggi dari inflasi Indonesia, seharusnya itu diangka Rp5juta untuk UMP dan Rp6,7 juta untuk UMK Batam,” kata Faisal Kurniawan.
Faisal menambahkan, kenaikan yang realistis yakni sebesar 7 persen hingga 10 persen, agar KHL yang diinginkan dapat tercapai.
“Tapi kami tidak muluk-muluk, dan egois karena kami juga memikirkan pengusaha,” sambung dia.
Sementara itu, perwakikan FSPMI Kepri, Masrial usai pertemuan, tidak adanya titik temu antara pemda dan buruh yang mengiginkan kenaikan UMP dan UMK.
Menurutnya, perbedaan pendapat tersebut terjadi ketika keinginan kenaikan untuk sektoral dari 1 persen hingga 3 persen.
“Kami ingin kenaikan disetiap sektor, tapi pemda maunya satu saja tidak dibagi per sektor. Itu yang menjadi persoalan,” sebut Masrial.