Sering Muncul di Jalan dan Bikin Waswas! Ini Arti Matel atau Mata Elang serta Cara Menghadapinya

Ilustrasi - Matel atau mata elang. (Foto: dok/Freepik)
Ilustrasi - Matel atau mata elang. (Foto: dok/Freepik)

JOGJA – Pernahkah Anda melihat sekelompok orang berdiri di pinggir jalan sambil memperhatikan pelat nomor kendaraan yang melintas? Fenomena tersebut kerap membuat pengendara merasa cemas. Oleh karena itu, masyarakat luas mengenal mereka dengan sebutan mata elang atau matel.

Secara umum, sebutan matel merujuk pada debt collector lapangan yang bekerja untuk perusahaan pembiayaan. Dengan demikian, tugas utama mereka adalah melacak kendaraan yang memiliki tunggakan kredit.

Meski begitu, walaupun bekerja atas kuasa kreditur, mata elang tidak memiliki kewenangan bebas. Sebab, hukum telah mengatur secara ketat batas tindakan mereka di lapangan.

Agar tidak salah paham, mari simak penjelasan berikut untuk memahami apa itu mata elang, batas kewenangannya, serta cara menghadapi matel secara aman dan sesuai hukum.

Poin Utama yang Perlu Dipahami

Mata elang merupakan pihak ketiga penagih tunggakan kendaraan yang wajib bekerja secara etis tanpa intimidasi atau kekerasan.

Penarikan kendaraan hanya sah jika disertai sertifikat jaminan fidusia resmi dan tidak boleh dilakukan sepihak saat debitur keberatan.

Debitur berhak menolak penarikan di jalan dan dianjurkan bernegosiasi langsung dengan bank atau perusahaan pembiayaan.

Apa Itu Matel atau Mata Elang?

Pada dasarnya, mata elang adalah istilah populer bagi debt collector lapangan yang ditunjuk perusahaan pembiayaan untuk menagih tunggakan atau menarik barang jaminan. Umumnya, objek yang diawasi adalah kendaraan bermotor.

Istilah mata elang muncul karena cara kerja mereka yang aktif memantau dan mencari debitur di lapangan. Namun demikian, secara hukum, mata elang bukan aparat penegak hukum, melainkan hanya pihak ketiga yang bekerja atas kuasa kreditur.

Mengacu pada penjelasan dari laman resmi Kanwil Kementerian Hukum RI NTB, penarikan kendaraan oleh debt collector atau mata elang hanya sah jika didasarkan pada perjanjian fidusia yang terdaftar dan memiliki sertifikat fidusia elektronik. Tanpa dasar tersebut, tindakan penarikan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Bahkan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa penarikan objek fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak apabila debitur keberatan atau tidak mengakui wanprestasi. Sementara itu, menurut PID Polda Kepri, tugas debt collector sejatinya hanya sebatas menagih utang, bukan melakukan intimidasi atau kekerasan.

Oleh sebab itu, proses penagihan harus dilakukan secara beretika, kooperatif, dan sesuai aturan hukum. Sayangnya, citra negatif mata elang muncul ketika penagihan dilakukan dengan cara melanggar hukum, seperti penarikan paksa, ancaman, atau kekerasan, padahal praktik tersebut jelas tidak dibenarkan di Indonesia.

Bagaimana Cara Menghadapi Mata Elang?

Jika suatu saat harus berhadapan dengan mata elang yang hendak menarik kendaraan, tidak perlu panik. Sebab, hukum telah mengatur hak dan kewajiban debitur secara jelas. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan agar tetap aman.

1. Pahami Hak Debitur Sejak Awal

Pertama, debitur wajib memahami posisi hukumnya. Berdasarkan Kanwil Kementerian Hukum RI NTB, debitur berhak menyimpan dan memeriksa perjanjian kredit, termasuk memastikan apakah sertifikat jaminan fidusia telah diterbitkan.

Jika terjadi penarikan, debitur berhak meminta debt collector menunjukkan dokumen resmi. Apabila belum terjadi wanprestasi atau debitur merasa keberatan, penarikan dapat ditolak dan diminta untuk diselesaikan melalui jalur hukum.

2. Cari Pendamping Jika Merasa Tidak Siap

Selanjutnya, tidak semua orang memiliki mental kuat untuk menghadapi debt collector sendirian. Terlebih lagi, rasa takut sering muncul jika penagihan dilakukan secara agresif dan melibatkan keluarga.

Dalam kondisi tersebut, debitur dapat meminta pendampingan YLKI atau LBH setempat. Lembaga ini dapat membantu menghadapi debt collector sekaligus bernegosiasi dengan pihak bank atau perusahaan pembiayaan, meski perlu mempertimbangkan biaya jasa.

3. Pahami bahwa Debt Collector Tidak Berhak Menyita

Selain itu, penting dipahami bahwa debt collector tidak memiliki kewenangan menyita. Faktanya, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh pengadilan setelah melalui proses hukum, bukan oleh debt collector, bank, maupun polisi.

Untuk kredit kendaraan atau KPR, proses hukum bisa memakan waktu lama. Oleh karena itu, bank biasanya lebih memilih jalur negosiasi dibanding membawa perkara ke pengadilan.

4. Negosiasi Selalu Menjadi Jalan Keluar

Di sisi lain, negosiasi selalu terbuka bagi debitur. Pada kasus KPR, debitur dapat mengajukan penghentian bunga berjalan dan fokus membayar pokok utang. Bahkan, ada opsi menghentikan cicilan sementara dengan kesepakatan tertentu.

Hal serupa juga berlaku pada kredit kendaraan bermotor. Kuncinya adalah komunikasi dan itikad baik, bukan menghindari tanggung jawab.

5. Pastikan Ada Sertifikat Jaminan Fidusia

Perlu diketahui, kredit kendaraan bermotor menggunakan perjanjian fidusia yang wajib didaftarkan sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Perusahaan pembiayaan harus menerbitkan sertifikat jaminan fidusia melalui notaris.

Tanpa sertifikat tersebut, penarikan kendaraan tidak sah. Bahkan, jika kendaraan ditarik paksa di jalan atau di rumah tanpa dokumen fidusia, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perampasan atau pencurian, dengan ancaman Pasal 368 atau Pasal 365 KUHP.

6. Tetap Beritikad Baik Membayar Utang

Meski demikian, seluruh langkah ini bukan bertujuan menghindari kewajiban membayar utang. Buku Utang Cerdas Masa Depan Kaya menegaskan bahwa utang tetap harus dilunasi secara hukum dan moral.

Dengan demikian, niat baik untuk membayar, meskipun melalui cicilan dan negosiasi, merupakan sikap paling tepat dalam menghadapi persoalan kredit.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News