Sertifikat Halal Indonesia Harus Berstandar Internasional

Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Foto: Antara)

Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta sertifikat halal berstandar internasional untuk segera disepakati sehingga produk-produk halal buatan Indonesia dapat diterima di pasar global.

Wapres mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah guna mendapatkan sertifikasi tersebut.

“Saya minta BPJPH bersama LPPOM MUI untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyepakati adanya satu sertifikat halal Indonesia yang diterima secara internasional,” kata Wapres dalam pidatonya pada acara Festival Syawal LPPOM MUI 1442 H secara virtual dari Jakarta, Selasa (22/06).

Dengan adanya sertifikat halal berstandar internasional tersebut, maka negara-negara tujuan ekspor dari Indonesia dapat menerima produk-produk buatan dalam negeri.

“Tak dapat dipungkiri, sertifikat halal menjadi salah satu syarat produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor,” tukasnya.

Ma’ruf melanjutkan, ekspor produk-produk halal buatan Indonesia dikirimkan ke negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, seperti negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

“Pemerintah sedang mengupayakan untuk membuka pasar ekspor di negara-negara OKI tersebut melalui penghapusan hambatan perdagangan, baik berupa tarif maupun non-tarif,” jelasnya.

Wapres mengatakan industri halal kini tidak hanya memiliki pasar domestik, melainkan juga di tingkat global yang menjadi potensi besar bagi Indonesia untuk meningkatkan produk halal.

Upaya yang juga dilakukan Pemerintah untuk mengembangkan ekosistem industri halal ialah dengan membentuk Kawasan Industri Halal (KIH) di komplek kawasan industri berbagai daerah.

“Ini guna meningkatkan daya saing produk halal Indonesia melalui pengintegrasian proses produksi, dukungan logistik dan sertifikasi dalam suatu layanan terpadu,” ujarnya.

Pewarta: Antara

Redaktur: M Rakhmat