Jakarta – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan siap melanjutkan tugas dan program Marsekal Hadi Tjahjanto yang sudah dibuat spesifik oleh Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Hal itu diungkapkan usai Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyerahkan jabatannya (Sertijab) sebagai Panglima TNI kepada Jenderal TNI Andika Perkasa, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (18/11).
“Saya akan melanjutkan tugas-tugas yang sudah dilakukan oleh Marsekal Hadi Tjahjanto karena itulah yang kami geluti. Saya akan berusaha yang terbaik untuk melanjutkan,” kata Andika.
Baca juga: Pengamat: Wakil Panglima TNI Bukan Dari Kepala Staf Angkatan
Andika mengucapkan terima kasih kepada Marsekal TNI Hadi Tjahjanto atas pelaksanaan sertijab.
“Terima kasih kepada Marsekal Hadi Tjahjanto yang membuat acara serah terima jabatan demikian berbeda. Saya sebagai junior mengucapkan terima kasih banyak, kami merasa terhormat semuanya,” ucapnya.
View this post on Instagram
Sementara itu, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang sebentar lagi purnawirawan dan mengakhiri dinas keprajuritan akan selalu berdoa untuk generasi penerus TNI agar semuanya bisa melaksanakan tugas dengan baik.
“Jadikan medan penugasan menjadi ladang ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa agar pelaksanaan tugas pokok dapat dilaksanakan dengan tulus dan ikhlas,” kata Marsekal Hadi.
Baca juga: Pengamat Nilai Penunjukan Andika Sebagai Panglima TNI Faktor Kebutuhan
Khusus untuk Jenderal Andika, mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) ini mendoakan agar Andika bisa menjalankan tugas negara dengan aman dan lancar.
“Saya selalu berdoa untuk adik saya Jenderal TNI Andika Perkasa senantiasa diberikan kesehatan dan dapat melaksanakan tugas negara, tugas mulia dengan aman dan lancar,” tuturnya.
Setelah pensiun dari dinas keprajuritan, Marsekal Hadi akan lebih banyak di rumah dan momong cucu.
“Istirahat di rumah. Momong cucu dan kembali ke teman-teman saya yang ada di Malang, Jawa Timur,” ujarnya.
Pelantikan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 106/TNI/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2021.