TANJUNGPINANG – Kabar gembira datang bagi 1.203 honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Mereka resmi dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Kelulusan tersebut tercantum dalam pengumuman Nomor: B/810/787/4.2.02/2025 tentang alokasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Tanjungpinang.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Lulusan SMA, D3, hingga S1
Dasarnya merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 697 Tahun 2025 mengenai penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13521/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 6 September 2025.
Dokumen pengumuman kelulusan PPPK Paruh Waktu yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tanjungpinang, Zulhidayat yang diterima ulasan.co, Kamis 18 September 2025, PPPK Paruh Waktu akan menjabat dibidang teknis, dan tenaga pengajar sering disebut guru.
Pada jabatan teknis, posisi yang dibuka antara lain penata layanan operasional, operator layanan operasional, dan pengelola umum operasional. Selain itu, terdapat 17 orang yang diterima sebagai tenaga pengajar.
Selanjutnya, setelah dinyatakan lulus, pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian, peserta wajib melengkapi berkas untuk pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Sejumlah Honorer Mundur, BKN Tetapkan 1.521 Formasi PPPK Paruh Waktu Pemprov Kepri
Proses ini dilakukan dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Serta melampirkan dokumen persyaratan melalui portal resmi [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id) paling lambat 22 September 2025.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh informasi dan data yang diunggah dalam DRH harus sesuai dokumen asli serta dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan data yang tidak sesuai, maka peserta dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Dengan kelengkapan berkas yang semakin dekat menuju finalisasi, Pemkot Tanjungpinang segera mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.*
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

















